TRANSTIPO.com, Polewali – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman) melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Poros Majene, Dusun Lampatoa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, Rabu, 10 Juli 2019, dini hari.
Pelaku diketahui bernama Andika alias Bapak Dirga (35) warga Sila-sila, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, dan Ahmad (29) warga Palece, Desa Ogi baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.
Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti satu buah paket sedang, berupa plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 47,19 gram, 1 unit mobil pick-up merek Daihatsu dengan nomor polisi DC 8828 CV. Selanjutnya tersangka diamankan di Kantor BNNK Polman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho menerangkan, OTT tersebut dilaksanakan sekitar pukul 03.00 WITA, dinihari, hasil informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, warga yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang ini menggunakan mobil pick-up, pihaknya langsung mengerahkan beberapa anggota untuk melakukan survelence terhadap mobil yang dikenakan saat melintas di wilayah hukum Kabupaten Polman.
“Setelah dilakukan pengintaian, tepat di Dusun Lampatoa, Kecamatan Mapilli, tim pemberantasan BNKK berhasil meringkus mobil pick up yang diduga milik pelaku penyalahgunaan sabu-sabu itu, dan ditemukan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad dan Andika sedang menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Sigit via whatsapp kepada transtipo, beberapa menit lalu.
Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti sedang diamankan di Kantor BNNK Polman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
WAHYUANDI