TRANSTIPO.com, Polewali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Polman tahun 2019-2024.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Ranperda tentang RPJMD 2019-2024 yang diajukan Pemerintah Daerah itu akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Polman.
Disetujuinya Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dengan eksekutif dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Polman, Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis, 4 Juli 2019.
Dari pihak legislatif, penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Polman Faridudin Wahid bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Polman Busman M. Yunus. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Wakil Bupati Polman Natsir Rahmat.
Namun sebelumnya, Ketua DRPD Kabupaten Polman Faridudin Wahid menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Tahun 2013 tentang Peraturan Pembangunan Daerah, Pansus diarahkan untuk dapat mengkaji dan menganalisa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat.
“Sebagai dasar penjelasan ini kita dapat melihat hasil kinerja pemerintah daerah serta instansi Kabupaten Polman lima tahun yang lewat, rapat ini kita juga laksanakan untuk mendengar sebagaimana Pansus dan penyamaan materi selama 5 tahun ini, dan akan mengesahkan RPJMD 5 tahun ke depan,” kata Faridudin siang tadi.
Sementara, Wakil Bupati Polman Natsir Rahmat mengatakan, RPJMD yang disahkan hari ini (Kamis siang, red) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Polman periode lima tahun ke depan.
“Ini sudah dibahas melalui proses yang cukup panjang dengan menggunakan empat pendekatan diantaranya, teknokratis, pertisipatif, top down serta politik,” terang Natsir.
Lanjut Natsir menyebutkan, dengan melalui keempat pendekatan tersebut, RPJMD ini dapat berkualitas sehingga keberadaan RPJMD akan menjadi pedoman bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih beserta rangkaian menuju tugasnya selama 5 tahun ke depan dalam penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, kata Natsir, RPJMD juga akan digunakan sebagai tolak ukur DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun pada akhir masa jabatan.
“Pelaksanaan dan pencapaian target yang telah ditetapkan di RPJMD ini bukan saja tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab semua stakeholder sehingga semua pemangku kepentingan harus mengetahui dan memahami substansi RPJMD ini,” tuturnya.
Natsir mendambakan, pihaknya berharap kepada DPRD atau legislatif yang memiliki fungsi pengawasan agar betul-betul dapat mengawal pelaksanaan RPJMD dan menjadikannya pedoman pembangunan 5 tahun ke depan.
WAHYUANDI