Foto Net

TRANSTIPO.COM, Mamasa – Pasien pengidap virus corona di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) masih tersisa dua orang, setelah tujuh orang dinyatakan sembuh.

Pasien terkonformasi positif Covid-19, keduanya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata. Sehingga, Kabupaten Mamasa masuk dalam zona merah.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan metoda Belajar Dari Rumah (BDR).

Metode ini, sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Mamasa, utamanya bagi para siswa.

Menyusul surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No. 01/KB/2020, No. 516 Tahun 2020, No HK.03.01/Menkes/363/2020, No. 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disdikbud Kabupaten Mamasa juga mengeluarkan surat edaran Nomor 420/L-896/DPK/VIl/2020.

Dalam surat itu dikatakan, Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Satuan Pendidikan tetap mengikuti kalender Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Disdikbud, Kabupaten Mamasa.

Mengingat, Kabupaten Mamasa adalah daerah Zona Merah, maka proses pembelajaran tatap muka ditiadakan dan dilanjutkan dengan pembelajaran BDR, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Dalam surat itu, Disdikbud Kabupaten Mamasa menegaskan agar, para guru membuat grup whatsapp bagi daerah yang terjangkau jaringan internet. Hali ini, untuk tetap memantau proses pembelajaran dan memberikan tugas-tugas di rumah.

Sementara, bagi daerah yang tidak terjangkau jaringan internet, guru dapat membentuk kelompok-kelompok belajar maksimal lika orang peserta didik untuk belajar menggunakan fasilitas di rumah atau di ruang kelas sekolah, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan BDR, siswa tidak diwajibkan menggunakan pakaian seragam sekolah.

Kepala Sekolah mesti membagikan buku pembelajaran kepada siswa sebagai bahan pembelajaran BDR.

Kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Pengawas, dan Kepala Sekolah, agar tetap memantau jalannya BDR di wilayah satuan pendidikan masing-masing.

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ditiadakan, kecuali daerah yang memungkinan menggunakan fasilitas internet atau media lainnya.

Teap mengikuti anjuran pemerintah agar mengikuti program pembelajaran melalui TVRI.

Kepala Sekolah dan Guru melakukan piket bergantian di sekolah masing-masing. tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan mengikuti protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, melalui surat edarannya untuk dilaksanakan dan dipedomani.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini