Camat Pangale Bicara Terkait Status Kades Polo Camba dan Kades Lemo-Lemo

2592

TRANSTIPO.com, Topoyo – Abdul Muin adalah Camat Pangale di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar. Abdul Muin menepis tudingan oleh dua oknum kepala desa di wilayah tugasnya dengan menengarai bahwa dirinya telah mengeluarkan surat pengangkatan pelaksana tugas harian untuk mengisi kekosongan pejabat di Desa Polo Camba dan Desa Lemo-Lemo.

Abdul Muin memang mengakui, saat dikonfirmasi kru laman ini, bahwa pihaknya telah mengusulkan pejabat pelaksana harian untuk mengisi kekosongan pejabat di dua desa tersebut, namun ini sesuai dengan arahan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mateng.

“Kami (Camat, red.) telah berkoordinasi ke pihak PMD Mateng dalam hal ini pak kadis, beliau menyatakan bahwa masukkan pengusulan pejabat kepala desa. Maka dengan itulah saya memasukkan usulan tersebut. Sedangkan dari pihak PMD sendiri, sampai saat ini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK). Karena penerbitan SK harus melalui kajian-kajian oleh dinas terkait. Jadi hanya sebatas mengusulkan,” jelas Camat Pangale Abdul Muin pada Jumat, 10 Mei 2019.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PMD dan kedua kepala desa tersebut, untuk mengingatkannya bahwa selaku camat merujuk masa berakhirnya masa jabatan kepala desa yakni berdasarkan SK penetapan. SK penetapan kedua kepala desa ini berakhir.

Menurut Abdul Muin, Kepala Desa Lemo-Lemo berakhir pada 11 Maret 2019, sedangkan Kepala Desa Polo Camba berakhir pada 3 April 2019 lalu.

“Setelah kami sampaikan kepada kedua kepala desa bersangkutan, beliau telah memasukan surat pengunduran dirinya. Dan kemudian untuk Kepala Desa Polo Camba ditarik kembali, karena kepala desa tersebut telah berkoordinasi ke Dinas PMD Mateng, bahwa ada aturan yang mengikat yakni berakhir masa jabatan kepala desa itu sesuai dengan pelantikan. Menurut pelantikannya itu tanggal 5 Juni 2019 ini,” urai Abdul Muin.

Jadi, Camat Pangale tambahkan, “Saya selaku camat melakukan koordinasi kembali kepada pihak PMD. Pihak PMD menyarankan kepada yang bersangkutan agar melampirkan SK pelantikan atau berita acara untuk memperkuat legistimasi hukum kepada kedua kades tersebut. Namun sampai jadwal yang ditentukan mereka tidak menyampaikan kepada kami terkait lampiran yang diminta oleh pihak kecamatan maupun PMD.”

Pihaknya menyayangkan, sebut Abdu Muin, pernyataan yang disampaikan pihak Kepala Desa Polo Camba yang menyinggung dirinya, dimana dirinya telah mengeluarkan surat tugas atau pelaksana tugas harian untuk menjalankan pemerintahan di Desa Lemo-Lemo secara sepihak.

“Sebelumnya kan ada surat pengunduran dirinya (Kepala Desa Lemo-Lemo, red) ke pihak camat. Nah, daripada desa ini terkatung-katung, tidak ada pelaksana tugasnya, ya kita keluarkan surat pelaksana tugas harian (Plh). Karena pemerintahan tidak bisa kosong pemimpinnya,” jelas Abdul Muin lagi.

Sedangkan untuk melakukan atau menunjuk pelaksana harian, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan inspektorat. Pihak inpektorat menyampaikan itu kewenangan pihak camat, sedangkan pelaksana harian hanya sebatas harian saja.

“Jadi ketika SK pejabat itu muncul, maka pegangannya pelaksana harian itu gugur dengan sendirinya,” tutup Abdul Muin.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini