Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Mamasa, Andi Waris Tala. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pada Rabu 2 Juni 2020, Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi melalui keterangan pers menyampaikan, pelintas yang akan bergerak ke wilayah Kabupaten Mamasa akan dilakukan rapid tes, biayanya ditanggung sendiri.

Bupati Mamasa, yang juga merupakan ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa juga mengeluarkan surat edaran terkait persyaratan memasuki wilayah Mamasa.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bagi pelintas yang tidak memiliki surat keterangan hasil rapid tes non reaktif, maka akan dilakukan repid tes di posko perbatasan oleh tim medis, dengan ketentuan biaya rapid ditnggung oleh pelintas, sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.

Kebijakan itu, berdasarkan surat edaran gugus tugas pusat Nomor 5 Tahun 2020, tentang pembatasan pergerakan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Selain itu, juga berdasarkan hasil musyawarah tim gugus tugas Kabupaten Mamasa, dengan mencermati perkembangan covid-19, khususnya di kabupaten tetangga, yangmasuk dalam zona merah.

Sehingga, untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Mamasa, perlu ada langkah-langkah yang strategis, agar Mamasa tetap berada pada zona hijau.

Bupati Ramlan Badawi mengatakan, sebagai upaya pencegahan, gugus tugas memutuskan agar setiap pelintas yang masuk di Mamasa, wajib membawa surat keterangan hasil rapid test negatif atau non reaktif.

“Kami tegaskan, siapapun yang melintas harus disertai dengan surat keterangan hasil rapid tes non reaktif,” tegas Ramlan Badawi.

Ramlan menuturkan, jika ada oknum dalam kondisi emergency yang hendak bergerak ke Mamasa namun tidak memiliki hasil rapid test, maka diperbolehkan melakukan rapid test di perbatasan, dengan ketentuan dikenakan biaya.

“Itupun hasil repid tes hanya berlaku selama tujuh hari,” katanya.

Hal serupa disampikan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa Amos Pampabone, ia mengatakan, bagi masyarakat yang melintas di posko perbatasan tujuan Mamasa, tetap akan dilakukan rapid tes. Jika tidak membawa surat keterangan hasil rapid tes non reaktif.

Amos menuturkan, dalam hal ini tidak ada pengecualian. Meskipun masyarakat Kabupaten Mamasa jika dia datang dari zona merah tetap akan dilakukan rapid tes dan biayanya ditanggung sendiri senilai Rp. 250.000.

Kata Amos, untuk masyarakat Kabupaten Mamasa yang akan melakukan perjalanan ke daerah lain, dan tidak bermalam juga disertai dengan surat jalan, maka tidak dilakukan rapid tes.

Secara teknis kata Amos, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah meskipun hanya semalam, tetap akan dilakukan rapid tes.

Namun, dilakukan lima hari setelah terkontaminasi dengan orang-orang yang ada di luar. Sehingga, saat kembali ke Mamasa, hanya akan membuat surat pernyataan dan dilakukan pantauan oleh tim gugus tugas.

“Karena kalau langsung dirapid tentu tidak langsung terbaca apakah positif atau negatif, jadi nanti lima hari baru dilakukan rapid tes,” terang Amos Pampabone.

Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagi pihak, lantaran dinilai terlampau membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat kelas menengah ke bawah.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Mamasa, Andi Waris Tala, kebijakan yang diambil gugus tugas tidak tepat. Karenadinilai terlalu membebani masyarakat utamanya yang ekonomi rendah.

Ia mengatakan, terkhusus bagi pedagang kecil yang setiap hari melintas ke Mamasa, tentu akan terbebani apalagi hasil rapid tes hanya berlaku selama tujuh hari.

“Kalau misalnya mereka melintas emapt kali dalam sebulan, lalu setiap tujuh hari dilakukan rapid tes dan mengeluarkan biaya, tentu ini jadi beban bagi mereka,” kata Andi Waris.

Andi Waris mengatakan, kebijakan itu jelas bertentangan karena dikeluarkan sebagai edaran, tanpa ada aturan yang mengikat.

“Terkecuali kalau kebijakan itu berdasarkan aturan Bupati, saya kira sah-sah saja,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, dengan mengecualikan masyarakat yang memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Mamasa.

“Seharusnya bagi warga Kabupaten Mamasa tidak dipungut biaya,” tandasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini