Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Wisnu Andayana. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulawesi Barat 2017 ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Makassar pada Senin, 20 Agustus 2018.

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Wisnu Andayana kepada wartawan di Warkop 157 Mamuju, 20 Agustus.

“Untuk tahap pertama, berkas kasus APK Pilgub 2017 hari ini, Senin, 20 Agustus 2018 kita serahkan ke Kantor Kejati Makassar,” terang Kombes Pol Wisnu Andayana.

Menurut Wisnu, seharusnya minggu kemarin berkas kita sudah serahkan, tapi karena ada beberapa hambatan sehingga hari ini untuk kali pertama berkas kasus APK baru kita serahkan ke Kejati Makassar.

Tersangka dalam kasus APK ini apakah sudah ditahan?

Wisnu jelaskan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif, saat dipanggil untuk dimintai keterangan yang bersangkutan datang tepat waktu.

“Kita belum melakukan penahanan kepada tersangka karena ia masih kooperatif dalam penyelidikan, tapi jika nanti ia menyulitkan penyelidikan maka kami akan melakukan penahanan,” ungkapnya.

Jika nanti, beber Wisnu, berkas yang diserahkan dinyatakan lengkap oleh Kejati Makassar maka kita akan lanjutkan ke tahap kedua yaitu penyerahan tersangka.

Diketahui, dalam kasus APK Pilgub Sulbar 2017 ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2,4 miliar. Sampai saat ini tersangka baru satu orang yaitu ARS, diketahui Sekretaris KPU Sulawesi Barat.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini