
TRANSTIPO.com, Mamuju – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar diskusi publik tentang fungsi pengawasan bersama dengan wartawan di Mamuju pada Jumat sore, 8 Maret 2019.
Acara diskusi publik ini yang dihelat di d’Maleo Hotel and Convention Mamuju yang dihadiri oleh Fritz Edward Siregar, RI Devisi Hukum Bawaslu RI, sekaligus jadi narasumber. Narasumber lainnya adalah Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo.
Sulfan Sulo menyampaikan, salah satu persoalan pemilu kita ke depan yaitu bagaimana menciptakan keadilan pemilu, khusunya bagaimana menjaga aspirasi pilihan rakyat kita sampai di TPS. Kemuadian suara rakyat kita tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang kita tidak inginkan.
Masih Sulfan, sebagai fungsi pengawasan di situlah peran Bawaslu. Memang, sebutnya, dalam UU Nomor 7, salah satu tugas yang diberikan kepada Bawaslu adalah membentuk pengawas TPS, pemilu sebelumnya pengawasan TPS kita berikan kepada PPL yang ada di desa dan kelurahan.
“Dalam rangkan mewujudkan pemilu yang berkeadilan, saya selalu menyampaikan kepada teman-teman di tingkat kabupaten, kota dan Panwascam, tolong dipastikan bahwa pengawas TPS yang direkrut itu bisa memberi garansi terhadap pelaksanaan kualitas pungutan suara di TPS,” terang Sulfan Sulo.
Ia juga menambahkan, ke depan kita juga akan melakukan pelatihan untuk saksi yang ada di TPS sehingga mereka juga memiliki kemampuan terkait fungsi-fungsi perhitungan suara di TPS. Jadi jangan sampai saksi lebih daripada pengawas TPS.
“Pengalaman pemilu kita yang lalu-lalu, yang paling hebat di TPS hanya ketua KPPS saja. Pemilu kali ini saksi juga sudah hebat dan pengawas TPS juga hebat sehingga sinkronisasi setiap elemen itu akan menjadikan pemilu kita di TPS adil dan lebih menjaga kemurnian suara rakyat,” ungkap Sulfan.
Sulfan juga tak lupa melaporkan bahwa saat ini Bawaslu Sulbar sementara melakukan perekrutan pengawas TPS. “InsyaAllah pada 13 Maret 2019 sudah bisa dilakukan pelantikan di beberapa tempat.”
Di tempat yang sama, Fritz Edward Siregar menyampaikan ada beberapa issu yang menjadi perhatian Bawaslu RI, salah satunya yang sudah disampaikan oleh ketua tadi, yaitu pengawasan pembentukan pengawas TPS di mana sampai saat ini TPS yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 809.000 TPS.
“Ada 809.000 TPS yang telah ditetapkan KPU, dan Bawaslu masih membutuhkan sekitar 68.760 untuk pengawas TPS,” ungkap Fritz Edward Siregar.
Firtz menjelaskan, kenapa sampai saat ini masih ada kekurangan karena undang-undang mensyaratkan bahwa syarat umur untuk menjadi pengawas TPS adalah 25 tahun dan sudah tamat SMA. Berbeda dengan syarat KPPS yang hanya berumur 17 tahun dan sudah tamat SMA.
“Sebagai pengawasan partisipatif, sebenarnya banyak teman-teman di kampus (mahasiswa) yang ingin menjadi pengawas TPS, tapi karena persyaratan umur maka tidak bisa menjadi pengawas TPS,” beber Fritz.
Masih Fritz, langkah yang diambil saat ini untuk memenuhi pengawas TPS itu, kita telah memperpanjang masa pendaftaran dan nanti pada 13 Maret 2019, kita akan melakukan pertemuan dengan anggota DPR terkait bagaimana cara menyeselasikan 68.760 pengawas TPS ini, apakah ada hal yang bisa dilakukan Bawaslu untuk dapat memenuhi jumlah pengawas TPS tersebut.
ARISMAN