
TRANSTIPO.com, Mamasa – Setelah mengevakuasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa beberapa waktu lalu, enam orang personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa jalani karantina.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memotong mata rantai penularan Covid-19. Keenam personil TRC tersebut idak diperbolehkan berbaur dengan rekan-rekannya, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua TRC Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, Amos Pampabone mengatakan, selain enam personil TRC tersebut, hal yang sama juga dilakukan terhadap beberapa pegawai Puskesmas Aralle.
“Kami sudah instruksikan untuk melakukan karantina mandiri,” ujar Amos, Jumat, 1 Mei 2020.
Amos menyebutkan, terdapat sembilan orang tim medis di Puskesmas Aralle telah diberitahukan agar menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Memang, katanya, hasil Rapid Tes para tim medis yang ada di Puskesmas Aralle yang ikut mengevakuasi PDP pada Selasa, 28 April lalu status negatif, namun diminta tetap mengikuti Prosedur Tetap (Protap).
“Untuk lebih amannya kita sarankan karantina, tapi tetap bekerja dari rumah,” kata Amos kepada laman ini.
Menurut Amos, berdasarkan protap, bagi petugas yang telah melakukan evakuasi terhadap pasien, akan dilakukan karantina di beberapa tempat yang telah disediakan oleh TRC.
Sementara, enam orang anggota personil TRC yang turun langsung mengevakuasi pasien, belum dilakukan Repid Test. “Dijadwalkan pekan depan baru akan dilakukan Repid Test bagi mereka,” tambahnya.
Ia tambahkan, “Tujuh hari ke depan baru dilakukan Repid Test untuk beberapa personil TRC tersebut,” kata Amos.
Meski anggota TRC itu telah berada di tempat karantina yang telah disiapkan, namun tempat tersebut enggan disebutkan di mana keberadaannya.
Amos menjelaskan, terhadap petugas TRC, sejak tiga hari ini telah melakukan karantina mandiri dan tidur terpisah dari keluarga. Karantina ini bertujuan agar petugas medis tetap bisa melakukan pekerjaannya yang terpisah dari keluarga dan personil TRC lainnya.
“Sebenarnya kita hanya pisahkan mereka dari rekan-rekannya agar dalam melaksanakan aktifitasnya tidak berbaur dengan petugas lainnya,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan TRANSTIPO, salah satu tempat karantina oleh beberapa personil TRC tersebut, diketahui berada di Gedung Zetting Plaat Pengadilan Negeri Polewali-Mamasa.
WAHYUANDI