TRANSTIPO.com, Mamuju – Sumbangan terhadap inflasi di Provinsi Sulbar yang berasal dari sektor kelautan dan perikanan masih sangat kurang. Untuk itu, Dinas Perhubungan Sulbar bersama OPD terkait melakukan pertemuan guna membahas permasalahan dan mensolusi hal tersebut, berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 10 Oktober 2017.
Rapat tersebut membicarakan permasalahan pengukuran dan perizinan kapal, tata niaga ikan, dan bagaimana mengespor hasil tangkapan ikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Polman Yusuf Djalaluddin, pada pertemuan tersebut mempertanyakan pemasalahan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat, yakni adanya perbedaan biaya yang dikeluarkan masyarakat nelayan mengenai pengukuran kapal.
Menanggapi hal tersebut, Khaeruddin Anas mengemukakan, informasi yang didapat di lapangan memang terjadi pungutan biaya. Namun demikian, mengenai hal itu ditegaskan, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut disebutkan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal tangkap ikan tidak dipungut biaya.
“Sesuai informasi dan data yang diperoleh di lapangan memang terdapat pungutan biaya, sehingga membuat para nelayan kita takut melaut. Untuk itu, kita harus membangun sinergitas antara Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Unit Penyeberangan Pelabuhan (UPP) se-Provinsi Sulawesi Barat dan pihak terkait lainnya, membahas permasalahan yang muncul pada sektor kelautan dan perikanan,” jelas Khaeruddin Anas.
Mengenai perizinan, Perwakilan Polirut Polda Sulbar, Kompol Syamsuddin mengatakan, selama ini jika ditemukan nelayan yang surat kapalnya belum lengkap tidak dilakukan penangkapan, hanya saja diberikan pengarahan agar segera melengkapi surat-surat kapalnya.
“Saya sudah satu tahun bertugas di Polda Sulbar. selama ini yang kami lakukan adalah melakukan penangkapan terhadap nelayan yang melakukan pengeboman ikan. Sedangkan nelayan yang belum lengkap surat-surat kapalnnya diberikan arahan untuk melengkapi,” terang Kompol Syamsuddin.
Sedangkan mengenai tata niaga dan mengekspor hasil tangkapan ikan, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulbar Parman Parakkasi menyarankan, agar dilakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan, sehingga tidak terjadi penjualan ikan di tengah laut.
Untuk hal tersebut, Pemprov Sulbar telah menyiapkan lahan bagi Kantor Bea Cukai di sekitar kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar. Namun untuk sementara, selama ini proses ekpor dilakukan di Pelabuhan Belang-belang, Mamuju.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Perhubungan se-Provinsi Sulbar, Dinas Kelautan dan Perikanan se-Provinsi Sulbar, Kantor Unit Penyeberangan Pelabuhan Polman dan Majene, serta undangan lainnya.
MUHYIDDIN Kontributor