TRANSTIPO.com, Topoyo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar mensosialisasikan Izin Mendirikan bangunan (IMB) di 49 desa di Kabupaten Mateng.
Sosialisasi ini digelar di aula Kantor Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng Kamis, 4 Maret 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Mateng, Ratnawaty, SE bersama sejumlah staf, para kepala desa serta tokoh masyarakat.
IMB merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan peruntukannya, serta disesuaikan dengan RTRW dan RDTL yang telah ditetapkan.
“Keinginan setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur dalam Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomir 18 Tahun 2017,” kata Ratnawaty.
Menurutnya, IMB tentunya bermanfaat untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercapai ketertiban, keselamatan, keamanan, kenyaman sekaligus kepastian hukum dan sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu lanjutnya, nilai rumah jadi tinggi apabila dijadikan jaminan di bank, dan dapat juga digunakan sebagai agunan seperti pengurusan listrik, air bersih, dan kredit yang mempersyaratkan IMB.
Sebagian masyarakat, kata dia, memang masih malas mengurus IMB karena beranggapan akan berbelit-belit, padahal pemohon hanya melengkapi persyaratan administrasi, seperti mengisi formulir permohonan IMB, foto copy KTP pemohon, foto ukuran 3 x 4 sebanayak 2 lembar, foto copy bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran PPB serta gambar design bangunan.
Ia menambahkan, untuk membantu pelayanan kepada masyarakat yang terkendala karena mungkin jarak yang terlalu jauh, maka kami mendekatkan pelayanan IMB dengan turun langsung ke pemohon.
“Cukup menelfon ke petugas kami, dan petugas kami akan turun menjemput, jika berkas lengkap saat itu juga disurvei oleh tim teknis,” jelas Ratnawaty. Advertorial
RULY SAMSIL