TRANSTIPO.com, Mamuju – Muhammad Azhar namanya. Dia sudah punya istri, telah dikaruniai tiga orang anak. Sehari-harinya pekerja sebagai pegawai di salah sebuah kantor pemeritahan di Mamuju, Sulbar.
Azhar dan keluarga kecilnya menetap di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dulu, Azhar pernah jadi lurah di Mamuju. Di lingkungannya ia tinggal, lelaki ini dikenal taat beribadah. Bahkan, sesekali ia didapuk jadi Imam Masjid—pimpin sholat fardhu secara berjamaah.
Tapi malang bagi keluarga Muhammad Azhar. Aliran listrik di rumahnya seketika tak berfungsi. Pasalnya, pihak PLN Mamuju memutus aliran listrik di rumahnya itu.
Setelah tahu keadaan yang menimpanya itu, Azhar pun tak bergeming. Pada Selasa sore, 10 Oktober 2017, kemarin, ia mendatangi Kantor PLN Mamuju.
Saya—selaku aktivis sosial dan wartawan pula—ikut mendampingi Muhammad Azhar ketika mengadukan ‘nasibnya’ di Kantor PLN Mamuju kemarin itu. Sejumlah wartawan juga ikut, untuk meliput tentunya.
Mengapa Azhar datang ke Kantor PLN Mamuju? Boleh saya bilang bahwa ia tak setuju atas pemutusan aliran listrik di rumahnya secara sepihak yang dilakukan oleh oknum pegawai PLN Mamuju.
Yang kurang etis menurut keluarga Azhar sebab pemutusan itu dilakukan oleh oknum dimaksud pada saat ia—dan istrinya—lagi tak berada di rumah, atau masih di tempat kerja
“Saat datang melakukan pemutusan, penjaga di rumah sempat minta kepada orang yang mengaku dari PLN agar jangan diputus dulu karena bapak dan ibu belum pulang kerja,” cerita Azhar pada saya.
Hal yang membearka pihak PLN memutus aliran listrik di rumah Azhar sebab pihak PLN Mamuju anggap pemilik rumah itu (Azhar, red) lakukan pelanggaran. Pelanggaran dimaksud adalah di KWH di rumah Muhammad Azhar ditemukan kabel jumper, yang ini dianggap memengaruhi jumlah tagihan listrik setiap bulannya. Intinya, itu pelanggaran.
Yang dimaksud dengan alat kabel jumper adalah sebuah alat elektronik yang menghubungkan dua titik atau lebih.
Tapi pihak Azhar membantah. Kabel yang jumper di KWH-nya itu tak diketahui sama sekali. Bagi Azhar, selama ini dianggap normal-normal saja. Dan, katanya sudah jadi pelanggan ‘setia’ PLN Mamuju.
“Saya dan istri tak mungkin mengganggu KWH itu. Kami tahu hukum, dan konsekuensinya. Bertahun-tahun kita jadi pelanggan PLN, mana berani kita melakukan hal demikian,” katanya, sedikit kesal.
Dengan kejadian ini, Azhar pun beberkan satu hal. “Dulu, ketika saya bermohon permohonan penambahan daya, memang petugas PLN datang menambah daya—sesuai permintaan kami—tapi di saat saya dan istri tak berada di rumah,” cerita Azhar lagi.
Azhar mengisahkannya secara rinci. “Saat itu bulan Ramadhan, tahun ini juga. Listrik di rumah kami ‘naik turun’—atau apalah istilahnya. Akhirnya, saya inisiatif ajukan penambahan daya. Dan, pihak PLN setujui. Tapi saat petugas datang tambah daya, saya dan istri lagi tak berada di rumah,” urai Azhar.
Sebetulnya, kisahnya lagi, ketika itu ia datang ke Kantor PLN Mamuju minta siapa nama atau petugas PLN yang datang ke rumahnya tambah daya listriknya itu. “Tapi pihak PLN tak beritahu juga,” katanya.
Lalu—ini yang tak diterima oleh Muh. Azhar—kejanggalan berikut adalah pihak PLN Mamuju telah putuskan bahwa dirinya dikenai denda Rp 18 juta dengan pasal bahwa ia telah melakukan pelanggaran terkait ditemukannya kabel jumper pada KWH listrik yang terpasang di rumahnya.
Tuduhan itu pelanggaran itu Azhar tak terima. Terlebih dengan beban denda sebanyak itu.
“Seharusnya jangan dicabut dulu KWH-nya. Disidik jari dulu agar diketahui siapa sebenarnya orang atau oknum yang memasang jumper kabel itu. Kemudian, saya diminta untuk menandatangani persetujuan bahwa saya melanggar dan harus bayar denda tagihan. Spontan saya tak mau menandatanganinya. Sebab saya bersama istri tak melakukan perbuatan melanggar hukum itu,” jelas Azhar.
Dengan pemutusan listrik ini, Azhar merasa dirugikan. “Kami juga malu pada tetangga,” aku Azhar.
Perihal denda Rp. 18 juta itu, keluarga seolah “terima saja”. Niat Azhar bayar denda dari PLN Mamuju itu sebab betapa tak nyamannya rumah dalam keadaan gelap gulita.
“Keluarga kami baru mampu bayar Rp 5 juta, melalui Alfamidi. Sisanya Rp 13 juta lagi. Akhirnya kami bayar dengan harapan listrik kami bisa dipasang kembali,” kata Azhar, jujur.
Perihal denda sebanyak Rp 18 juta itu, pihak PLN Mamuju kukuh akan menagih nominal tagihan susulan. Pihak PLN anggap pelanggan telah melanggar aturan yang ada.
“Ini harus tetap dibayar. Karena ini adalah tagihan susulan setelah kami menemukan adanya pelanggaran. Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata kepala PLN Mamuju, Selasa, 10 Oktober 2017.
Kepala PLN juga mengaku—saya ikut mendengarnya kesaksian itu—bahwa pihak PLN Mamuju akan memeriksa kembali siapa petugas yang melakukan penambahan daya di rumah pelanggan saat itu.
“Kami baru dengar sepihak dari pelanggan, sehingga kami harus cari tahu apakah benar bahwa saat petugas kami menambah daya pemilik rumah tidak ada,” jelas Kepala PLN Mamuju ini.
Hal lain—yang saya lihat kontras dengan model manajemen profesional a la PLN—adalah ketika diminta surat tugas yang bersangkutan saat lakukan pemutusan aliran listrik di rumah Azhar, namun tak diperlihatkan oleh pihak PLN.
Inilah sekelumit catatan yang perlu diketahui publik.
ASHARI RAUF