GERAM dan warga Lakahang sedang lalukan demontrasi di depan Kantor DPRD Mamasa, Selasa, 8 Agustus 2017. (Foto: Frendi Christian)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Puluhan mahasiswa dan warga transmigrasi asal Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Mamasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggungat (GERAM) melakukan demonstrasi yang kedua kalinya dengan mendatangi Kantor DPRD Mamasa, Selasa, 8 Agustus 2017.

Dalam aksinya, mereka menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamasa memberikan jaminan hak kepemilikan tanah kepada warga transmigran yang berada di Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan yang saat ini belum memiliki sertifikat tanah atas lahan-lahan yang mereka garap.

Aksi demo dimulai dari simpang lima kota Mamasa kemudian long march ke Kantor DPRD Mamasa. Dalam orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap) Aprianto menyebut, sejak tahun 2008 lalu sejumlah warga telah menempati lokasi transmigrasi, namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah.

GERAM merasa cukup lama menuggu di halaman kantor dewan, namun tak kunjung ditemui satupun anggota dewan, akhirnya massa geram dan memaksa masuk di gedung DPRD sambil berorasi.

Sesampainya di dalam gedung dewan, akhirnya Ketua DPRD Mamasa Muhammadyah Mansyur menemui GERAM ini. Sejumlah Anggota DPRD Mamasa menemani ketua, seperti Ely Sambominanga, Yohanis Buntulangi, Yohanis Karatong, dan Estepanus.

Dengar pendapat kemudian berlangsung di ruang penerimaan aspirasi. Pihak DPRD Mamasa berhasil menghadirkan Kepala Disnakertrans Mamasa Hermin Lullulangi’.

Menanggapi tututan peserta aksi, Hermin Lullulangi mengungkapakn bahwa serifikat tanah transmigran memang hak transmigrasi, tapi selama ini ada kendala- kendala yang dihadapi untuk mengeluarkan hak kepemilikan tanah mereka.

“Ada proses yang belum bisa dilaksanakan, termasuk memeroleh hak pengelolaan yang saat ini belum dikeluarkan. Yang seharusnya dikeluarkan pada tahun 2014 lalu karena sudah ada dana yang dikeluarkan oleh Kanwil Pertanahan Sulbar. Tapi setelah kita turun melakukan pengukuran, kita dihalangi oleh sejumlah masyarakat dan UPTnya sehingga pengukuran itu tak bisa dilaksanakan,” jelas Hermin.

Ke depan, tambah Hermin, pihakya akan berupaya berk0ordinasi dengan Kanwil Pertanahan Sulbar untuk programkan kembali pengukuran lahan tersebut di tahun 2018.

“Jika persoalan yang dialami warga transmigrasi tak bisa diselesaikan, maka kemungkinan akan direlokasi (dipindah). Selain itu akan menurunkan tim ke lokasi untuk meninjau persoalan yang dialami warga transmigrasi di Lakahang,” kata Hermin.

Dari hasil kesepakatan dengar pendapat antara pihak GERAM dengan pihak Disnakertrans Mamasa serta DPRD Mamasa, menghasilkan empat poin kesepakatan yang tertuang dalam bentuk surat teranggal 8 Agustus 2017.

Kesepakatan itu antara lain: Proses sertifikasi lahan Transmigran di Lakahang, Kecamatan Tabulahan akan diprogramkan dalam tahun anggaran 2018; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamasa diminta untuk mendata warga transmigrasi di Lakahang yang masih memenuhi syarat untuk mendapatkan hak milik atas tanah;

Bila proses sertifikasi berjalan dan ternyata ada persil yang tak bisa terbit sertifikatnya, maka trasmigran yang ditempatkan di atas persil tersebut sedapat mungkin direlokasi oleh pemerintah; dan Pemerintah harus memberi jaminan keamanan kepada warga trasmigran di Lakahang dari segala gangguan atas status kepemilikan lahan.

Usai menerima surat kesepakatan itu, akhirnya peserta aksi dari GERAM membubarkan diri dan meninggalkan Kantor DPRD Mamasa dengan tertib.

FRENDI CHRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini