
TRANSTIPO.com, Pangale – Gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Hati Bunda tampak masih disegel.
Akibat penyegelan PAUD tersebut, terpantau puluhan siswanya pagi ini, Senin 20 Juni 2022, belum dapat melaksanakan kegiatan belajar.
PAUD Hati Bunda berada di Desa Lamba-lamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Penyegelan gedung PAUD ini sudah empat hari lamanya sejak Jum’at 17 Juni 2022. Penyegelan ini dilakukan oleh pemerintah desa Lamba-Lamba sendiri.
Dengan penyegelan PAUD tersebut, pihak orang tua siswa kecewa lantaran anak-anak mereka belum dapat mengikuti pelajaran sebagaimana biasanya.
Salah seorang orang tua siswa yang tak bersedia dipublis identitasnya mengaku kecewa dengan penyegelan tempat belajar anaknya.
Menurut ibu ini, sikap itu (penyegelan) bukanlah solusi menyelesaikan persoalan, apalagi berhubungan dengan generasi bangsa.
“Menutup gedung ini kayaknya bukan solusi. Kalau ada masalah, anak-anak kita yang mau belajar hari ini tidak bisami kasian, masa tidak ada jalan lain selain ditutup,” ujarnya, Senin 20 Juni 2022.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah PAUD Hati Bunda, Anugrah Yanti, menyampaikan kekecewaannya atas sikap yang diambil oleh pemerintah Desa Lamba-lamba.

“Sikap itu bukan satu-satunya solusi dalam menyelesaikan suatu persoalan,” ujar Anugrah Yanti.
Menurutnya, berbicara masalah aset desa harusnya bukan melakukan penutupan seperti itu, apalagi lembaga itu berhubungan dengan dunia pendidikan, harusnya secara administrasi saja.
“Kasihan adek-adek hari ini tidak dapat mengikuti belajar karena gedung sampai hari ini masih ditutup, tidak mungkin diluar,” tegas Anugrah.
Anugrah tak menampik jika pihaknya pernah dikirimi surat oleh pihak pemdes Lamba-lama.
“Pernah surat pemanggilan dari kades tapi ditujukan kepada sejumlah masyarakat yang tak memiliki kewenangan dalam lembaga PAUD, sehingga wajar para pengurus lembaga tak hadir,” pungkas Anugrah.
Terkait penyegelan PAUD, Kepala Desa Lamba-lamba Ariming Semmang dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juni 2022.
Menurut Ariming, penyegelan itu dilakukan untuk mengetahui kepastian aset desa.
“Pengelola PAUD itu tidak pernah koordinasi,” kata Kades Ariming Semmang.
Ariming mengaku langkah penyegelan PAUD telah sesuai petunjuk Dinas PMD Mateng.
“Gedung maupun lahan itu adalah hak sepenuhnya pemerintah desa (Lamba-lamba),” kata Kades Ariming di ujung telepon.
Ia mengaku jika bangunan PAUD itu milik desa, “Karena pembangunannya dari anggaran Dana Desa.”
Maksud penyegelan itu, sebut kades, sebagai bentuk kepastian aset desa, dan itu bukan urusan pribadinya.
“Kita segel sementara karena ingin mengetahui kepastian aset desa, sebab pengelolaannya sampai sekarang tak pernah dikoordinasikan ke kami,” jelasnya.
RULY SYAMSIL