Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo B Tewu (tiga dari kanan) sedang memerhatikan sebuah peta yang dibentang oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulbar Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si (dua dari kanan) di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 15 Maret 2017. Kepala Bappeda Sulbar Dr. Junda Maulana (berdiri, di samping kanan Gubernur Sulbar) dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sulbar ikut memerhatikan peta itu. (Foto: Humas Sulbar)

TRANSTIPO.com, Balikpapan – Menghadapi kisruh terhadap dugaan pencaplokan Kepulauan Balabalakang seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2106 RTRW Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pasal 40 poin C butir 6 tertulis Kepulauan Balabalagan.

Dengan begitu, tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat langsung bertolak ke Kalimantan Timur, Rabu, 15 Maret 2017. Tim ini dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Wahab Hasan Sulur bersama Perwakilan Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Tujuan tim ini untuk melakukan klarifikasi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Di saat tim ini ingin berkunjung ke Kaltim pada Kamis, 16 Maret 2017, ternyata pihak Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan pejabat yang berwenan memberikan penjelasan sedang tidak berada di tempat, sehingga tim dari Pemerintah Provinsi Sulbar baru akan diterima besok, Jumat, 17 Maret 2017.

Sebagai agenda sela, Kepala Biro Pemerintahan Abdul Wahab Hasan Sulur dan tim menemui Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan I Kemendagri, Enda Kastanya, yang juga sedang berada di Kaltim.

Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kaltim, dengan agenda pembicaraan meminta kejelasan terhadap kisruh Pulau Balabakang, Mamuju, Sulbar. Kepada Kasubdit Toponimi dan Kodefikiasi dan Data Wilayah I Kemendagri,  Enda Kastanya, A. Wahab Hasan Sulur menjelaskan tujuan kunjungan tim ini berdasarkan arahan Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo B Tewu untuk melakukan klarifikasi mengenai Pulau Balabalagan yang tercantum dalam Perda RTRW Kaltim.

Menurut A. Wahab Hasan Sulur, salah satu bukti nyata kepemilikan Pemprov Sulbar atas Pulau Balabalakang adalah dilihat dari sejarah dan peta peninggalan Belanda. Tidak hanya itu, Pulau Balabalakang masuk dalam wilayah Sulbar juga tercantum dalam kopian Arsip Negara, bahkan dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sulbar, Pulau Balabalakang juga tercantum di dalamnya.

Abdul Wahab juga menyampaikan, Provinsi Sulbar merupakan provinsi termuda kedua setelah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memulai pembangunan dari titik nol. “Sangat disayangkan sikap dan tindakan Pemprov Kaltim mengklaim salah satu daerah milik Sulbar, apalagi Kepulauan Balabalakang kaya akan potensi sumber daya alam,” kata A. Wahab Hasan.

“Kasian sekali kita, baru membangun daerah dan ada potensi yang ingin dikelola tiba-tiba ada permasalahan seperti ini,” beber A. Wahab Hasan kepada Enda Kastanya.

Mendengar maksud dan tujuan dari Tim Pemprov Sulbar, Enda Kastanya menyampaikan solusi untuk segera menempuh jalur perundang-undangan serta mengumpulkan data-data akurat untuk memperkuat posisi Pemprov Sulbar atas kepemillikan daerah tersebut. “Sesuai data dan fakta hukum yang ada, sudah jelas Pulau Balabalakang memang milik resmi Pemprov Sulbar,” kata Enda.

“Saya berharap persiapkan saja apa yang harus menjadi data pendukung untuk memperkuat argumen, karena kalau gugusan itu memang dikelola dengan baik, dalam arti kepedulian Pemprov Sulbar tehadap gugusan itu, walaupun secara geografis bisa kita lihat pulau tersebut lebih dekat dengan Kaltim,” jelas Enda Kastanya.

Enda juga  menerangkan, Pulau Balabalakang sudah dikukuhkan dan telah terdaftar ke PBB sejak tahun 2013 lalu. Daerah yang dimaksud masuk dalam wilayah Sulawesi Barat. Enda juga mempertanyakan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemprov Sulbar terhadap pulau tersebut? Dukungan apa saja yang telah diberikan, apakah berupa bantuan anggaran serta dukungan kepada masyarakat di pulau itu?

“Data-data tersebut penting sebagai data pendukung bahwa Pulau Balabalakang memang merupakan wilayah Sulbar,” tegas Enda beri solusi dari sekian banyak pertanyaan yang akan muncul kemudian.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mamuju, Ali Rahman, menyampaikan, wewenang penuh seutuhnya dipegang oleh pemerintah pusat selaku penentu kebijakan dari bagian-bagian daerah NKRI. “Tapi sangat menyesali permasalahan yang telah terjadi. Sangat lucu, wewenang kan ada di pusat, tapi kok bisa seperti ini. Kami kasian bu, masyarakat kami sudah bagus tiba-tiba seperti ini,” kata Ali Rahman dengan nada kesal terhadap Pemprov Kaltim.

Ali menambahkan, berdasarkan data yang ada berupa peta Belanda pada tahun 1682, itu merupakan fakta konkrit. Tidak hanya itu, ia juga tegas membantah bahwa jarak tidak menjadi tolak ukur kepemilikan suatu daerah. “Persoalan bukan jauh dekat. Memang wilayah orang, ya, wilayah orang,” tegas Ali Rahman. Advertorial

HUMAS PEMPROV SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini