TRANSTIPO.com, Mamuju – Satuan Reserse (Satres) Narkobo Polres Metro Mamuju kembali mengamankan 3 pelaku pengguna dan pengedar sabu di Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Penangkapan ini diungkapkan Kasat Satres Narkoba Polres Mamuju AKP Syamsuriyansah di ruang kerjanya pada Rabu, 5 September 2018.
“Setelah kami dapatkan informasi, kami langsung bergerak bersama tim phyton dan kami berhasil mengamankan 3 tersangaka dalam waktu yang berbeda,” sebut AKP Syamsuriyansah.
Ia mengatakan, tersangka pertama bernama Rais kami amankan di Tobadak. Pelaku ini merupakan mandor di salah satu perusahaan sawit di Mamuju Tengah.
Berselang dua hari, kami kembali mendapatkan informasi bahwa ada transaksi barang haram di Topoyo dan kami berhasil mengamankan tersangka yakni Supirman dan Jene, warga dari Palu, yang merupakan pasangan suami-istri.
“Adapun barang bukti tersangka pertama kami amankan 1 saset narkoba (sabu), sedangkan tersangka kedua kami amankan barang bukti berupa 5 saset narkoba (sabu),” ujar AKP Syamsuriyansah.
Untuk Sukirman dan Jene, sebut AKP Syamsuriyansah, dikenakan pasal 112 dan 114 dan 132, sedangkan untuk Rais dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami berharap bantuan semua pihak terutama bantuan masyarakat setempat, karena perlu diketahui bersama bahwa peredaran narkoba bukan hanya di kota saja tapi sekarang ini sudah masuk ke wilayah-wilayah terpencil,” aku AKP Syamsuriyansah.
Sangat penting bantuan masyarakat setempat, katanya, selain dari pihak kepolisian sama-sama memberantas penyebaran dan pemakai narkoba di wilayah kita.
ARISMAN SAPUTRA