Anggota DPRD Sulbar RAYU (kiri) bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Senin siang, 26 September 2016. (Foto: Zulkifli)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Rayu, legislator Sulbar yang kadang vocal itu, siang tadi, Senin, 26 September 2016, tandang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.

Rayu datang ke kantor “peneropong pelayanan publik” itu dengan maksud melaporkan perusahaan sawit di Sulbar dan Dinas Perkebunan Sulbar. Isi aduan Rayu adalah terkait dugaan mal administrasi penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang dianggap tak sesuai dengan prosedur hingga lahirnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Di Kantor Ombudsman Sulbar, Rayu mengatakan, selama ini perusahaan tak transparan dalam menetapkan harga. Juga tak pernah menunjukkan bukti atau kontrak penjualan. Hal itu jadi acuan dalam menetapkan harga.

“Harusnya penetapan harga pada bulan ini senilai Rp 1,271,92, padahal itu bisa lebih mahal. Namun dalam penetapan harga, pihak perusahaan kelapa sawit tak menyertakan bukti penjualan. Mereka hanya perhitungan di atas kertas tanpa bukti, sehingga kuat dugaan itu data abal-abal yang dipakai dalam menetapkan harga,” kata legislator dari PDI-Perjuangan ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sulbar ini juga curiga terjadi semacam kongkalikong antara pihak perusahaan kelapa sawit—PT. Unggul WTL, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari, dan PT. Manakarra Unggul Lestari—dengan Dinas Perkebunan Sulbar.

“Pergub telah ditetapkan, dan Dinas Perkebunan Sulbar sebagai juri dalam penetapan harga. Seharusnya (Disbun, red) bisa mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam memperlihatkan dokumen penjualan ketika akan menetapkan harga TBS. Tak boleh terima begitu saja data di atas kertas tanpa bukti. Jangan-jangan ada kongkalikong. Padahal dalam Pergub jelas, bila mereka (perusahaan sawit) tak bisa memperlihatkan data maka akan diambil perbandingan harga di 3 wilayah. yaitu Kalimantan Timur, Gapki Jakarta, dan Medan, yang kami ketahui harganya lebih mahal dari harga yang ditetapkan di Sulbar hari ini,” urai Rayu.

Menanggapi laporan itu, Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, akan melihat lebih jauh terkait persoalan itu, kuat dugaan ada pelanggaran mal administrasi.

“Tentu kita akan melihat yang menjadi kewenangan kita. Namun, kuat dugaan ada mal administrasi. Kita akan memanggil semua pihak terkait. Baik pihak perusahaan maupun Dinas Perkebunan Sulbar,” kata Lukman Umar.

ZULKIFLI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini