Rapat Pansus Terkait Penataan Perangkat Daerah di Mateng

796

TRANSTIPO.com, Tobadak – Beberapa perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), akan berganti nama.

Perubahan nama terhadap beberapa Perangkat Daerah itu di jelaskan oleh Fatah Huddin Alqafiki kepada Transtipo usai memimpin Rapat Pansus, Terkait Penataan Perangkat Daerah yang digelar di ruang Paripurna, Selasa 26 Oktober 2021.

Kata Fatah, Naskah Akademik terkait program rancangan peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan perangkat Daerah itu kita telah peroleh.

Adapun dalam Naskah itu kata Fatah, terdapat beberapa OPD Mamuju Tengah (Mateng) yang diajukan untuk dilakukan Perubahan.

Tentu perubahan ini lanjutnya, harus sesuai dengan permen Dagri No 5 tahun 2017, kemudian No 99 tahun tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan perangkat Daerah, kemudian permed Dagri No 11 tahun 2019 tentang Kesbangpol.

Selanjutnya disesuaikan Kepmendagri No 100 sampai 141 tahun 2019 yang juga tentang Kesbangpol, petaturan mentri No 25 tahun 2021 tentang penanaman modal.

Sehingga permohan perubahan perangkat Daerah ini tentu perlu kajian yang mendalam, oleh Eksekutif dengan Yudikatif.

“Jadi Rapat kajian ini akan kita lanjut Senin depan, karena masih ada beberapa hal dalam Naskah Akademik itu yang kami anggap perlu untuk dilakukan perbaikan, sehingga ini belum dituangkan jadi Perda,” ungkapnya

OPD yang dimaksud Fatah tersebut yakni:
Dinas DPMPTSP-KUKM beruba menjadi DPMPTSP, sedangkan KUKM sendiri dibawah Koprindak atau PMD.

Dinas Ketapang di Merger ke Dinas Pertanian, sehingga menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selanjutnya penggabungan perangkat Daerah serta penurunan Tipe, seperti Perpustakaan dan Kearsipan yang dari Tipe A menjadi Tipe C.

Serta Perubahan peningkatan status sala satu OPD, seperti Kantor KESBANGPOL menjadi Badan KESBANGPOL.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini