TRANSTIPO.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017. Rakor ini berlangsung di Kantor KPU Sulbar, Kamis, 20 Oktober 2016.
Dalam Rakor ini dihadiri oleh Usman Suhuriah, (Ketua KPU Sulbar), Adi Arwan Alimin, Nurdin Pasokkori, Rehang Mas,ud, dan Mursalim (masing-masing Komisioner KPU Sulbar), serta Abd. Rahman Syam (Sekretaris KPU Sulbar).
Selain itu, hadir pula AKBP Mappijaji (Kasubdit Direskrim Polda Sulbar), Kombes Pol Heri, Kompol Hasanuddin, M. Ilham Borahima, Ashari Rauf (Ketua LSM Jari Manis). Sementara pihak Bawaslu Sulbar, hadir Busran Riandhy (Ketua Bawaslu Sulbar), Muh. Saleh (Kepala salah satu divisi di Bawaslu Sulbar).
Dalam sambutannya, Usman Suhuriah mengatakan, rapat koordinasi itu adalah rangkaian pelaksanaan tahapan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017. “Kampaye secara resmi mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2016,” kata Usman.
“Rapat koordinasi ini membahas penyusunan jadwal kampanye, kampanye menurut waktu yang ditentukan, menentukan tempat-tempat kampanye dan bentuk kampanye, alat peraga kampaye baik dibuat oleh pasangan calon maupun yang dibuat oleh KPU Sulbar,” urai Usman Suhuriah.
Lebih lanjut Usman menyarankan, masalah alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU Sulbar dan yang dibuat oleh paslon, jangan sampai ada yang berbeda, itu menyalai aturan yang ada.
“Jadwal kampanye media maupun media cetak itu juga memiliki ketentuan yang ada dan sesuai dengan instruksi akan mengawasi pelaksanaan kampanye itu di media cetak. Ada komponen lain yang harus disepakati oleh Polda maupun KPU, yakni tidak dibolehkan lagi alat sosialisasi atau alat peraga dipasang di jalan, dan nanti kita pasang pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017,” terang Usman Suhuriah.
Masih menurut Usman, dalam kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, bermaksudkan untuk menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat.
“Di Sulbar ada enam kabupaten digabung dengan 3 zona. Mulai 11 Februari 2017 tidak ada lagi paslon yang melaksanakan kampaye. Tanggal 28 Oktober 2016 itu kita akan melaksanakan kampanye damai oleh semua tim pendukung,” kata Usman lagi.
Di tempat yang sama, Nurdin Pasokkori menambahkan, berdasarkan jadwal empat hari ke depan atau pada 24 Oktober akan diumumkan pasangan calon, apakah dia lulus atau tidak. Perlu kita menyepakati beberapa hal berkaitan alat kampanye dan tempat kampanye. KPU bertanggung jawab dalam kampanye dan KPU membiayai juga paslon untuk secara bebas menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat.
“Tanggal 24 Oktober kita akan menurunkan semua alat-alat sosialisasi yang tidak ada persetujuan dari KPU,” tegas Nurdin.
Usman Suhuriah menjelaskan, kepada 3 orang perwakilan pasangan calon terkait prosedur kampanye nantinya, untuk diketahui boleh memilih tempat atau zona yang ditentukan yang penting jangan kampaye di zona yang lain. Dalam 1 zona ada 2 kabupaten, terserah paslon memilih kabupaten apa dengan catatan harus melaporkan bahwa paslon ini berkampanye di kabupaten ini supaya KPU mengetahui.
“Kampaye rapat umum sebanyak dua kali dan ketentuannya sebanyak 1000 orang sampai dengan 2000 orang. Ada pelaksanaan debat paslon sebanyak 3 kali. Boleh kampanye dalam satu hari dua kali. Yang pasti semua paslon mendapatkan hak yang sama. Rapat umum hanya bisa 2 kali, dan debat kandidat pada Januari 2017 dua kali,” terang Usman Suhuriah.
ANDI ARWIN