GMKI Cabang Mamasa sesalkan kepada PT Pegadaian UPC Mamasa yang laksanakan jalan santai dan senam sumba di hari Minggu pagi.
TRANSTIPO.com, Mamasa – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamasa menyesalkan kegiatan jalan sehat dan senam sumba yang dilakukan oleh Kantor PT Pengadaian UPC Mamasa pada Minggu pagi, 6 Agustus 2017.
Menurut GMKI Mamasa, kegiatan itu bertepatan waktu Ibadah Mari Minggu bagi Umat Kristiani. Berdasarkan undangan PT Pengadaian UPC Mamasa, kegiatan jalan sehat dilaksanakan mulai jam 6 pagi Minggu kemarin.
Jalan santai tersebut start di Kantor Bupati Mamasa dan finish di Lapangan Sepak bola Mamasa. Selanjutnya dirangkaikan dengan senam sumba.
Kegiatan ini memang dilaksanakan dalam rangka memeringati Hari Kemerdekaan RI ke-72, yang puncaknya jatuh pada 17 Agustus 2017.
Dalam press release (siaran pers) GMKI Cabang Mamasa yang diketahui oleh Ketua GMKI Mamasa, Irwan Masdanto, menyebutkan, kegiatan jalan santai dan senam sumba yang dilaksnakan oleh PT Pengadaian UPC Mamasa, seharusnya tidak dilaksanakan di hari Minggu karena bertepatan hari Ibadah.
“Apalagi kegiatan tersebut menghadirkan grup drum band yang suaranya mengganggu jalannya Ibadah. Pasalnya, jalur yang dilalui peserta jalan santai itu berdekatan dengan sejumlah rumah Ibadah atau persis berada di samping jalan poros,” tulis dalam siaran pers itu.
Selain itu, Irwan Masdanto menyebutkan, lembaganya mendesak pihak pegadaian untuk tak melakukan hal yang serupa pada saat waktu Ibadah berlangsung. Ia juga minta agar pihak Kantor PT Pengadaian UPC Mamasa meminta maaaf kepada masyarakat Mamasa.
Dikonfirmasi, Kepala Kantor PT Pengadaian UPC Mamasa, Arisal Azis, menyatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegiatan yang dilakukan saat hari Minggu kemarin,” kata Arisal Azis. Dalam hemat Arisal, katanya, pihaknya tak tahu jika kegiatan tersebut tak bisa dilaksankan di hari Minggu.
Menurut pengakuan Arisal, “Saya orang baru yang belum tahu kondisi masyarakat di sini.”
Dikonfirmasi terkait surat izin pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak pegadaian mengaku telah beroleh izin dari pihak kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Mamasa Kompol Rancang.
“Namun surat izin yang dikeluarkan bukan untuk menggangu ketertiban umum,” kata Rancang.
FRENDI CHRISTIAN