TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AY (25 tahun) menggunakan kendaraan umum saat melintas di Bundaran Smart Pasangkayu, Matra, Sulawesi Barat, Selasa, 7 November 2017.
Hal ini disampaikan Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana saat konferensi pers di depan Mapolres Matra, Rabu, 8 November, berikut barang bukti empat bungkus paket sabu seberat sekitar 200 gram.
Menurut Kapolres Matra yang baru sebulan menjabat ini, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram yang berasal dari Parepare (Sulawesi Selatan) tersebut sedianya akan diantar ke Palu (Sulawesi Tengah).
Selain AY lanjut Kapolres, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial VC yang tak lain teman AY yang menitipkan barang tersebut dengan imbalan Rp 10 juta.
Masih Kapolres, penangkapan ini merupakan terbesar se-Sulawesi Barat dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Sesuai UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasat Narkoba Polres Matra AKP Bob Ilham Halomoan Harahap mengaku, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima sesaat sebelum dilakukan penangkapan.
ARHAM BUSTAMAN