
TRANSTIPO.com, Tobadak – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menginstruksikan agar di awal bulan Ramadan 1443 H ini masyarakat segera menyalurkan Zakat fitrahnya.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Mateng, Askary Anwar kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat saat rapat terkait mekanisme, atau tata cara pembayaran Zakat Fitrah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati, Nomor 1254/009.5/III/2022, tentang pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H di tengah pandemi Covid-19.
Rapat itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Mateng, Jum’at, 8 April 2022.
Menurut Askari, himbauan penyaluran zakat dilakukan di awal bulan karena mengingat Ramadhan tahun ini masih dalam masa pandemi Covid.
“Ramadhan tahun Ini masih dalam fase pandemi Covid, jadi kita menghimbau agar mempercepat pembayaran dan penyalurannya (zakat). Bukan di akhir Ramadhan,” ungkapnya.
RULY SYAMSIL