TRANSTIPO.com, Mamuju – Bupati Mamuju melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju telah menerbitkan surat tanggapan atas permohonan penggunaan lapangan untuk kegiatan deklarasi di Mamuju.
Dari salah seorang eks penggiat pers di Polewali Mandar, Surgawan Askary, yang melintas di BTN Manakarra Mamuju—persisnya depan rumah Anas Makkarumpa—siang tadi, kru laman transtipo.com menyetopnya untuk keperluan wawancara.
Wawancara tak kesampaian, tapi sebuah gambar dari ponsel pintarnya dikirimkan melalui WhatApp laman ini. Isinya berupa surat “duplikat asli” berkop Pemkab Mamuju.
Surat resmi Pemkab Mamuju ini ditandatangani oleh Plt Sekda Mamuju Muhammad Daud Yahya. Tertanggal 19 September 2016 dengan Nomor 008/972/IX/2016 , perihal Tanggapan Permohonan Penggunaan Lapangan.
Isi surat ini menyebutkan, menindaklanjuti surat saudara nomor: 03/PAN/ABM-ENNY/9/2016 Tanggal 14 September 2016 perihal permohonan penggunaan Lapangan Achmad Kirang Mamuju.
Maka dengan ini kami sampaikan bahwa lapangan yang dimohon tersebut masa pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah maupun dan Satuan Kerja Pusat (Balai) Penataan Bangunan dan Lingkungan yang telah melaksanakan Rehabilitasi Lapangan dan Taman yang ada di dalamnya.
Untuk itu kami sarankan alternatif agar pelaksanaan acara dapat dilaksanakan di tempat lain, antara lain: Lapangan Rangas Kecamatan Simboro atau Anjungan Pantai Manakarra Mamuju.
Surat ini ditandatangani basah dan stempel asli–seperti yang tampak di foto di depan Anda pembaca yang Budiman.
Maka dengan terbitnya surat ini, selesai sudah gonjang-ganjing dan isu bahwa apakah pasangan ABM-ENNY akan mengalami hambatan ketika akan melakukan deklarasi pasangan di kota Mamuju?
Jawabnya—dengan surat ini—akan lancar-lancar saja.
SARMAN SHD