TRANSTIPO.com, Mamasa – Perubahan Tatib DPRD Mamasa tentang pemilihan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Mamasa Nomor: 02/DPRD/IX/2016 akhirnya diparipurnakan, Senin, 26 September 2016, tepat pukul 19.30 wita.
Pengesahan perubahan Tatib DPRD Mamasa ini dihadiri 24 Anggota DPRD Mamasa. Perubahan ini merupakan revisi sejumlah pasal dalam Tatib sebelumnya dengan Nomor: 1/DPRD/IX/2016. Tatib ini dianggap tak merujuk pada peraturan, sesuai hasil konsultasi DPRD Mamasa di Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Dalam penyampaian hasil konsultasi DPRD Mamasa di Kemendagri, Ely Sambominanga menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi di Kemendagri digariskan, untuk menghindari ketimpangan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Mamasa, maka Tatib perlu dirubah demi berlangsungnya proses pemilihan yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hasil konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri disarankan Tatib harus dirubah, khusunya Pasal 10 huruf P, Q, R dimana ditekankan bagi calon harus menyatakan pengunduran diri sebagai calon wakil bupati sejak pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali. Hal ini berlaku sebagai PNS, TNI, POLRI, Anggota DPRD maupun pejabat BUMN,” urai Ely.
Masih Ely, bila sala-satu calon tak melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan maka tetap dilaksanakan pemilihan sebagaimana aturan yang berlaku. Pasal 20 ayat 1.a: jika calon hanya satu orang dapat berlangsung secara aklamasi. 1.b: bilamana anggota DPRD menolak secara aklamasi maka dapat dilakukan secara tertutup dengan pilihan setuju atau tidak.
Setelah melewati diskusi yang cukup alot antara sesama Anggota DPRD Mamasa mengenai pentingnya pandangan umum fraksi sebelum diparipurnakan, sebagian Anggota DPRD Mamasa menyetujui agar waktu lebih dioptimalkan. Namun pada akhirnya, empat dari tujuh fraksi menyepakati agar paripurna segera dilakukan demi efesiensi waktu.
Ketua DPRD Mamasa Muhammadyah Mansyur menjelaskan, hal yang berlangsung jangan diperpanjang lagi sebab bagian dari pemborosan waktu.
FRENDY CRISTIAN