TRANSTIPO.com, Mamuju – Telah terjadi bentrok antara pekerja asing dan pekerja lokal di lokasi di PLTU Belang-Belang, Mamuju, beberapa waktu lalu. Banyak masalah kemudian terungkap atas petaka itu.
Seperti yang dihimpun di lapangan, ada 4 perusahaan yang bekerja di PLTU Belang-Belang, diantaranya Shynohidro CO.LTD, PT China Draz Engineering Indonesia, China Railway 11 Bureau Grup CO.LTD, dan China Huadian Engineering CO.LTD.
Sedangkan jumlah warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Kantor Imigrasi Mamuju sebanyak 82 orang namun yang terdaftar resmi di perusahaan hanya 51 orang.
Di antara nama-nama WNA yang belum terdaftar itu, yakni LI DAGENG Nomor Pas E77939115, JIANG DAWEI Nomor Pas E67481721, FENG ZHONGJUN Nomor Pas E75170546, dan WU ZHANBAD Nomor Pas E05144427.
“Masih banyak WNA yang belum terdaftar di imigrasi dan hanya menggunakan pasport wisata namun bekerja di PLTU. Ada dugaan indikasi pihak Imigrasi Mamuju melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan WNA ‘ilegal’ itu di PLTU,” demikian sumber media ini pada Selasa, 23 Agustus 2016.
Tapi pengakuan Surya, Ketua Divisi Pengawas Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Barat mengatakan, “Beberapa media yang telah beritakan dianggap berita tidak benar dan pembohongan publik.”
“Saya luruskan masalah PLTU Belang-Belang itu. Bahwa ada 4 berita yang diberitakan sejumlah media itu berita tidak benar,” sebut Surya saat hadir dalam dialog FPK Sulawesi Barat di sebuah warkop di Mamuju, belum lama ini.
Surya mengaku baru dua bulan di Sulawesi Barat tapi telah menangkap orang asing yang bermasalah. “Sebelumnya tidak ada yang menangkap. Nanti saya baru ada penangkapan orang asing. Jika ada masalah saya tangkap,” aku Surya.
ARWIN