Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu didampingi oleh Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd (kanan) memimpin kegiatan dalam Penandatanganan Pakta Integritas semua Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mulai dari Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Staf Ahli, Para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu siang, 18 Januari 2017. (Foto: Zulkifli Darwis)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Semua Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mulai dari Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Staf Ahli, Para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandantanganan Pakta Integritas di hadapan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Rabu siang, 18 Januari 2017.

Pj. Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu dalam sambutannya menegaskan, kepada Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah ditandatangani. Salah satunya adalah menjunjung tinggi prinsip “Millete Diatonganan”.

“Apa yang telah diucapkan dan ditandatangani jangan hanya sebatas janji dan tanda tangan di atas kertas. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan moment agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bekerja sesuai rambu-rambu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Carlo Brix Tewu.

Salah satu poin yang ditegaskan oleh Carlo Brix Tewu pada Penandatanganan Pakta Integritas tersebut adalah poin yang diucapkan oleh Pejabat Tinggi Pratama yang berbunyi: “Apabila saya tidak mampu memenuhi atau menjalankan hal-hal tersebut di atas dalam waktu tertentu sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka saya bersedia dan secara sukarela dievaluasi bahkan diberhentikan dari jabatan saya”.

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu (kiri) menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Asisten Tata Praja Drs. H. Nur Alam Tahir di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Rabu siang, 18 Januari 2017. (Foto: Zulkifli Darwis)
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu (kiri) menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Asisten Tata Praja Drs. H. Nur Alam Tahir di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Rabu siang, 18 Januari 2017. (Foto: Zulkifli Darwis)

Pada saat poin tersebut telah dibacakan oleh salah satu Kepala SKPD, yakni Darmawati, Gubernur Carlo Brix Tewu kembali meminta untuk menampilkan poin tersebut dan meminta sekali lagi untuk menyebutkannya secara bersama-sama.

“Ini harus betul-betul dilaksanakan. Sudah ada konsekuensi yang diucapkan jika poin tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Carlo Brix Tewu lagi.

Poin lain yang tertuang dalam Penandatanganan Pakta Integritas adalah menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa akan berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pungli, dan tidak akan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak akan meminta dan menerima pemberian atau gratifikasi dari siapapun juga, baik langsung maupun tidak langsung atau memberi sesuatu kepada siapapun juga berupa hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diawali oleh Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd, menyusul para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Advertorial

HUMAS PEMPROV SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini