Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar telah tetapkan persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar minimal didukung 9 kursi dari partai politik atau gabungan partai politik.
TRANSTIPO.com, Polewali – Setelah menetapkan syarat jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018, pekan lalu, KPU Polewali Madar telah menetapkan persyaratan bagi partai politik atau gabungan parpol untuk pendafaran Paslon.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Polewali Madar M. Danial. “Untuk mendaftarkan Paslon menjadi peserta pemilihan, parpol atau gabungan parpol harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Polewali Mandar pada Pemilu 2014, atau paling sedikit 25 persen akumulasi jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol yang memeroleh kursi di DPRD Polewali Mandar pada Pemilu 2014,” urai M. Danial kepada laman ini melalui whatsapp, sore tadi, Minggu, 17 September 2017.
Dengan jumlah 45 kursi di DPRD Polewali Mandar, kata M. Danial, maka persyaratan pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol adalah paling sedikit sembilan kursi (20 persen dari 45 kursi).
Ketentuan tersebut, menurut M. Danial, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Setiap Paslon yang diusung parpol atau gabungan parpol, persyaratannya didukung paling sedikit 20 persen atau sembilan kursi dari 45 kursi DPRD Polewali Mandar,” jelas Ketua KPU Polewali Mandar M. Danial.
Partai-partai pemilik kursi di DPRD Polewali Mandar: Partai NasDem 2, PKB 5, PKS 2, PDIP 5, Partai Golkar 9, Partai Gerindra 3, Partai Demokrat 5, PAN 5, PPP 5, Partai Hanura 3, dan PKPI 1.
Dijelaskan, tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman Tahun 2018, pendaftaran Paslon telah ditetapkan pada 8 sampai 10 Januari 2018. Pada awal Januari 2018, KPU Polewali Mandar secara resmi akan mengumumkan pendaftaran Paslon, baik perseorangan maupun yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol.
Untuk pengusulan Paslon perseorangan, telah ditetapkan persyaratan jumlah dukungan paling sedikit 25.613 KTP elektronik atau Suket (surat keterangan) yang tersebar paling sedikit delapan kecamatan (50 persen) dari 16 kecamatan.
KPU Polewali Mandar menetapkan tahapan waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU Polewali Mandar pada 5 sampai 9 November 2017.
Setelah itu, masih M. Danial, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 10 sampai 16 November, dan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda 17 November sampai 7 Desember.
“Penelitian dan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan 9 sampai 11 Desember, lalu rekapitulasi tingkat kecamatan 26 – 28 Desember, dan rekapitulasi tingkat kabupaten 29 – 31 Desember 2017,” kata salah seorang wartawan senior di tanah Mandar ini yang kini mengepalai lembaga komisioner KPU.
SARMAN SHD