Ketua DPRD Sulbar H. Andi Mappangara, S.Sos (tengah) bersama Ketua Pansus DPRD Sulbar Rayu (kanan) saat Rapat Pansus DPRD Sulbar tentang penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS) di Ruang Kerja Ketua DPRD Sulbar, Rabu, 1 Maret 2017. (Foto: Risman Saputra)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pembicaraan tentang harga Tandang Buah Segar (TBS) komoditi Sawit hingga kini belum usai. Kerana itulah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali bertemu untuk membicarakan penetapan harga itu.

Ketua Pansus DPRD Sulbar, Rayu, memimpin langsung pertemuan itu. Pertemuan Tim Pansus DPRD Sulbar ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Sulbar pada Rabu, 1 Maret 2017.

Legislator Sulbar atau Tim Pansus DPRD Sulbar yang hadir, antara lain: Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, S.Sos, H. Abd. Rahim, S.Ag, H. Muhammad Yamin, S.Sos, H. Mukhtar Belo, MM, Ir. Firman Argo Woskito, Drs. H. Sudirman, MH, Hj. Astuti Indriani Astuti, SE, H. Muhammad Taufan, S.Sos, Tomi, SE, Hj. Jumiati A. Mahmud, H. Haris Halim Sinring, dan sejumlah Staf Sekretariat DPRD Sulbar.

Dalam rapat, Ketua Pansus DPRD Sulbar, Rayu, mengatakan, “Setiap kali diadakannya penentuan harga Tanda Buah Segar (TBS) di Provinsi Sulbar bersama para petani dan perusahaan, saya selalu mengatakan kepada perusahaan bahwa kalian ini telah merampok hak-hak masyarakat petani. Mengapa saya katakan demikian, jelas sekali dalam setiap penetapan TBS, kan sudah ada aturan, sudah ada mekanisme terkait acuan dalam penentuan harga, yakni Permentan Nomor 14 Tahun 2013.”

Suasana rapat Pansus DPRD Sulbar di Ruang Kerja Ketua DPRD Sulbar, Rabu, 1 Maret 2017. Tampak Ketua Pansus DPRD Sulbar Rayu sedang mengacungkan lembaran kertas saat rapat berlangsung. (Foto: Risman Saputra)

“Dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2013 sudah diatur secara terinci tentang ketentuan penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS), dan di sisi lain perusahaan sudah puluhan tahun tidak melakukan, tidak mengindahkan apa yang sudah diatur di Permentan itu,” tegas Rayu.

Masih menurut Rayu, setelah kami perhatikan, Permenta yang dibuat olrh pemerintah itu tidak dijalankan oleh perusahaan. Makanya kami dari Komisi II DPRD Sulbar pada Tahun 2016 lalu meminta agar Permentan ini dilaksanakan. Dengan dasar Permentan itulah yang jadi dasar sehingga diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016. Namum lagi-lagi tidak diindahkan. Malah saya dengar kabar pihak perusahaan permasalahkan Pergub itu dan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari Komisi II DPRD Sulbar tidak akan menyetujui terbitnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016 manakala pihak perusahaan mematuhi atau menjalankan Permentan Nomor 14 Tahun 2013 itu,” tegas Rayu lagi.

Lebih lanjut Rayu mengatakan, salah satu poin penting yang selama ini tidak pernah dilakulan oleh perusahaan adalah tidak pernah membawa data hasil penjualan atau infois dan dokumen pendukung pada saat dilakukannya penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS).

Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara mengatakan, dilihat dari kondisi dan situasi  ini maka kita harus mengumpulkan data melalui Pansus untuk dikoordinasikan ke pusat. Kita perlu turun langsung ke perusahaan untuk meminta data-datanya.

“Jika pihak perusahaan tidak memberikan data-data hasil penjualan atau infoisnya maka kita layangkan surat teguran. Karena saya yakin perusahaan tidak akan berani melakukan ini kalau tidak ada orang di belakangnya,” tegas Andi Mappangara dalam rapat Pansus DPRD Sulbar itu. Advertorial Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat

SEKRETARIAT DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini