
Baru berbilang bulan ia angkat koper sejak berangkat dari Polewali ke Mamuju tempo hari. Kini, ia harus ‘kembali’ ke Polewali Mandar lagi dengan jabatan yang—tentunya—tak pernah ia duga sebelumnya.
Mengapa laman ini sebut ‘orang dalam’? Sebab, Amujib adalah salah satu pejabat lama di Pemkab Polewali Mandar.
Dan, bisa dibilang, ABM tahu persis ‘sisi pribadi’ dan potensi kepamongan Amujib ini.
Pengantar Redaksi
TRANSTIPO.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar resmi mengukuhkan Amujib sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar di lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 14 Februari 2018.
Jabatan Amujib di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia dilantik oleh Gubernur Ali Baal beberapa bulan lalu.
Penunjukan Amujib selaku Penjabat Bupati Polewali Mandar berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.76-255 Tahun 2018. Ia akan menjabat sebagai penjabat bupati sementara terhitung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar dalam arahannya—ketika pelantikan siang tadi—meminta agar Penjabat Bupati Polewali Mandar ini bekerja lebih keras lagi dan melaksanakan sebaik-baiknya amanah yang telah diberikan.
“Sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar, saudara memiliki tugas yang cukup berat, karena sebagai kepala daerah, saudara memiliki tanggung jawab yang besar dalam memimpin Polewali Mandar selama beberapa bulan ke depan,” ucap Ali Baal Masdar.
Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan wewenang Penjabat Bupati, diantaranya, pertama, menyelenggarakan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, situasi keamanan dan ketertiban harus tetap terpelihara dengan baik. Ketiga, selaku aparatur pemerintah harus mampu bersikap, berperilaku dan memposisikan diri sebagai abdi negara yang profesional.
“Saudara Amujib, setelah sampai di sana lakukakan koordinasi dengan Sekda, OPD terkait, KPU dan Panwaslu, serta hadirkan para camat dan kepala desa. Selanjutnya apa yang Anda bicarakan harus tetap pada kelancaran Pilkada yaitu bebas, aman, rahasia, berhasil serta jaga netralitas ASN,” harap pria yang akrab disapa ABM itu.
Pada kesempatan itu pula, Ali Baal Masdar juga membeberkan bahwa sebelumnya terdapat tiga nama yang diusulkan ke Mendagri, yaitu Staf Ahli Darno Madjid, Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Arifuddin Toppo, serta Kepala BKD Amujib.
“Kita telah mengusulkan tiga orang sesuai pengalaman kerjanya, kepangkatannya dan masa kerjanya. Tapi Kemendagri yang memutuskan memilih saudara Amujib karena dianggap punya pengalaman dalam pemerintahan,” terang ABM.
Memang, sewaktu ABM masih jadi Bupati Polewali Mandar dulu, Amujib pernah di posisi Kabag Pemerintahan—dalam waktu agak lama.
Terkait Pilkada serentak 2018, ABM mengemukakan temperatur suhu politik dan keamanan cenderung meningkat. Untuk itu, ia berharap agar situasi dan kondisi di daerah yang melaksanakan Pilkada tetap aman, sejahtera dan kondusif.
Penjabat sementara Bupati Polewali Mandar yang baru saja dikukuhkan, Amujib mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah berkoordinasi dengan Forkopimda, instansi vertikal dan seluruh komponen yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
“Saya harus ke Polewali Mandar untuk melakukan silaturahmi dan komunikasi dengan Forkopimpda, instansi vertikal. Dan, intinya seluruh komponen yang ada,” kata Amujib.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya kepada seluruh komponen di Polewali Mandar, ia akan meminta untuk membantunya dalam menjalankan amanah ini.
“Pada prinsipnya, penjabat sementara adalah menyelenggarakan kekosongan pemerintahan yang ada, sehingga sebenarnya merekalah yang berjasa. Saya hanyalah melakukan koordinasi dengan seluruh komponen di sana,” jelas Amujib.
Hadir pada kegiatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwar, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat Thamrin Endeng, Wakapolda Sulawesi Barat Kombes Pol. Endi Sutendi, Danrem 142 Tatag Kol. Inf. Taufiq Shobri, Wakil Bupati Mamuju Tengah Amin Jasa, Wakil Bupati Mamasa Bonggalangi, pimpinan OPD lingkup Sulawesi Barat, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya.
MUHYIDDIN Kontributor