Wina Armada Sukardi

Penulis: Wina Armada Sukardi (*

MENGHADAPI akhir tahun 2020, dan menyongsong tahun baru 2021, selintas kilas saya sempat melakukan “kontemplasi dan refkleksi” sejenak: apa yang telah dan belum, serta ingin saya capai pada usia saya 61 tanun ini?

Hasilnya cukup mengejutkan. Tanpa terasa, ternyata, capaian saya pribadi memang lebih banyak untuk kepentingan pribadi ketimbang untuk masyarakat luas. Pada sisi pribadi, boleh jadi, sebagian cita-cita, keinginan atau hasrat saya, sudah relatif saya gapai.

Sebaliknya, cita -cita, visi, misi pribadi atau untuk kemasalahatan umum, rupanya, masih terlalu sedikit yang saya peroleh, bahkan sebagian besar mungkin telah menjadi sesuatu yang utopis.

Secara pribadi, dari mulai kecil saya memang sudah bercita-cita ingin menjadi Wartawan. Ini lantaran kakek dan ayah saya Wartawan.

Pengetahuan yang luas dan hidup yang penuh idealisme pada mereka, mendorong saya juga ingin mengikuti jejak profesi wartawan mereka. Puji syukur, alhamdullilah, keinginan ini sudah tercapai sejak lama.

Dari kasta terbawah wartawan, yakni calon reporter, termasuk menjadi “calon anggota” organisasi wartawan, waktu itu PWI masih satu-satunya organisasi wartawan, sampai menjadi pemimpin redaksi dan pemilik perusahaan pers, sudah pernah saya alami, lengkap dengan kemampuan menulis dan melaporkan berita, termasuk menjadi penulis buku-buku, baik ilmiah, sastra maupun hiburan.

Alhamdullilah.

MONAS, Jakarta — Wina Armada Sukardi

Begitu juga sejak kecil saya ingin sekali menjadi advokat atau pengacara. Rasa keadilan yang mengebu dalam hati dan melihat betapa banyak ketidakadilan dan compang campingnnya pelaksanaan penegakan hukum, menghadirkan cita-cita menjadi advokad dalam artian luas.

Cita-cita ini sudah pula saya capai dengan menjadi advokad tersumpah. Saya pun tercatat sebagai salah satu pendiri Jakarta Lawyer Club (JLC). Selain itu saya berpengalaaman membela orang, baik dibayar maupun yang probono alias gratis.

Tentu dalam konteks ini saya harus melalui jenjang pendidikan sarjana hukum (SH) yang saya lalui di UI tahun 1978. Dalam konteks hukum ini pula dari awal saya juga berhasrat ingin jadi ahli yang dapat menerangkan secara objektif di pengadilan. Semuanya sudah tercapai.
Begitu pula lantaran manakala saya kecil tinggal di daerah Menteng (Jl Cilosari, Cikini) rumah yang kami tempati relatif besar, sejalan dengan waktu, ketika tumbuh dalam diri ada keiinginan nanti apabila setelah kawin saya ingin punya rumah besar lengkap dengan kicau burung dan kesejukan air koran renang.

Puji syukur, alhamdullilah, hal ini pun saya sudah mencapainya. Walaupun tepat di ujung daerah ibukota (Bintaro Jakarta Selatan) rumah kami berdiri di atas tanah lebih dari seribu meter. Saya pernah punya lebih dari tiga puluh burung berkicau dari berbagai jenis, mulai dari murai, anis, cucok rowo, perkutut dan sebagainya, yang semua kala itu dari burung berkualitas kelas atas yang meramaikan rumah, lengkap dengan kokok ayam pelung atau berkisar.

Saya pun pernah punya keinginan keturunan kembar, kendati waktu keinginan itu ada masih sesuatu yang mustahil. Dari atas ke bawah, kiri kanan, tak ada satu pun garis yang memikiki keturunan anak kembar. Maka wajarlah jika lantas tiga anak yang dikarunikan Allah kepada saya, tak ada satupun yang kembar.

Tapi di luar dugaan, cucu kami pertama, luar biasa, ternyata kembar, dua-duanya lelaki. Si kembar berasal dari dua telor atau bukan kembar identik. Kehadirannya membuat saya mimpi pribadi saya memperoleh keturunan kembar menjadi terwujud. Jika Allah menghendaki terbukti tiada yang tidak mungkin.

Maha Besar dan Maha Berkuasa Allah!

JUARA, podium — Wina Armada Sukardi0

Tapi semua capaian seperti itu, saya rasa masih dalam skala lebih banyak ruang lingkup lingkup pribadi. Belum memberikan banyak kemanfaatan kepada masyarakat luas. Begitu banyak cita-cita atau hasrat yang saya catat yang ingin saya capai untuk kepentingan umum, tapi kebanyakan belum tercapai, bahkan, sekali lagi, banyak di antaranya, kini terasa sudah menjadi utopis. Menjadi sesuatu yang nyaris tidak tergapai.

Dulu waktu kecil kami sering bermain burung dara. Burung-burung dara itu kami bawa jauh kemana-nana dari rumah kami, dan disana kami lepas. Sebelum kami tiba di rumah kembali, burung-burung itu telah sampai lebih dahulu. Demikian pula ibu kami senang memelihara burung parkit di rumah. Di kandang yang agak luas. Ada tempat untuk bertelornya segala.

Mungkin itulah sebabnya, sejak remaja saya telah punya cita-cita atau keinginan yang sampai kiwari boleh jadi masih imajinatif: kota Jakarta dipenuhi burung-burung jenis apapun yang bebas merdeka terbang kemana-mana tanpa rasa takut ditangkap, dikurung atau diperjuang belikan. Dengan kata lain, Jakarta menjadi kota yang aman dan menyenangkan untuk burung-burung dari seluruh Indonesia.

Saya dari remaja membayangkan, berbagai burung kakak tua, nuri, beo, perkutut, jalak, gagak dan sebagai, dapat bebas berkeliaran di semua sudut ibukota. Mereka hinggap di pohon-pohon, di kabel-kabel dan genteng perumahan. Menukik ke perkarangan rumah-rumah penduduk.

Mereka berani turun ke tanah dan ke rumput di mana aja, tak peduli ada atau banyak orang atau tidak. Suara merdu burung dapat kita nikmati dimana-mana. Suara pekik burung dapat kita dengar dengan jelas. Hanya di daerah dekat bandara harus diatur “seteril” untuk burung-burung ini, demi keselamatan penerbangan.

Untuk itu diperlukan suatu peraturan, siapapun yang menangkap, mengurung, apalagi sampai membunuh burung, jenis apapun juga, diberi sanksi sangat, sangat berat. Baik fisik maupun dendan finansial. Pelaksanaannya juga tegas. Sanksi sangat berat ini, bukan buat menghilangkan kemanusiaan, tetapi pemeliharaan burung-burung itu bagian dari membahagiakan kemanusiaan kita.

Biarlah burung-buru yang ada survive mencari makan dan berjuang hidup sesuai jalannya masing-masing. Mau dikasih makan penduduk atau mengambil darimana aja, silakan. Terpenting manusia tidak boleh memganggunya apalagi mengekangnya, konon lagi membunuhnya. Harus diciptakan sistem sosial membunuh burung adalah kriminal. Kejahatan. Kalau sudah begitu, tentu pencinta burung tidak begitu berhasrat lagi memelihara burung dalam sangkar.

Semua keindahan dan kemerduan suaranya sudah didapat nyata di alam bebas lingkungan kita sendiri. Tapi kalu pun masih ada yang mau juga memelihara burung, tetap diperbolehlan dengan syarat khusus dan yang amat ketat. Juga harus punya fasilitas yang memadai, serta yang lebih penting tujuan yang jelas, bukan buat kesenangan pribadi saja.

Dengan merealisasi cita-cita ini, saya ingin merasa bukan hanya melindungi burung -burung saja, tetapi memberikan kebahagiaan dan kemanfaatan buat publik. Mungkinkah ini tercapai?

Cita-cita lain, ketika saya SMA kelas 1 dulu, saya sudah ikut seminar “Jakarta Menghadapi Tahun 2000.” Salah satu persoalan yang muncul, antara lain, pertumbuhan sampah baik volume maupun jenisnya yang terus menumpuk.

Sejak dulu sudah diketahui kalau tidak ada solusi secara terintegrasi, sampah pasti jadi masalah. Pasti jadi beban, bahkan pasti jadi musibah. Pasti pembuangan ke sungai-sungai atau kali. Walhasil pasti sugai dan kali jadi dangkal dan airnya tersendat dan lantas pada hulu persoalan menyebabkan banjir yang semakin lama semakin dashyat. Sedangkan kalau mmenerapkan pembuabgan sampah di daerah tertentu, selain pasti lahannya cepat tidak cukup, juga menjadi daerah sarang penyakit.

Sejak masa itu saya bermimpi, kita punya industri pengolahan sampah yang modern: bersih, tidak polusi dan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Apalagi waktu saya pergi ke beberapa kota di banyak negara modern, industri ini sudah terjadi. Pengolahan sampah begitu efektif, efisien, bersih dan bermanfaat. Saya sejak lama punya keinginan dan melaksanakan hal semacam itu, tapi mungkinkan di Indonesia?

Keinginan. atau cita-cira lain muncul pada awal-awal era komputer masih kuno. Saya sejak itu punya cita-cita bagaimana pelaksanaan hukum juga terkait dengan kecanggihan komputer. Riwayat keputusan hakim dapat langsung tercatat di komputer, termasuk dengan alasan atau pertimbangan-pertimbangannya. Dengan begitu, jejak rekam hakim menjadi jelas.

Dalam perkara ini keputusan begitu, dalam perkara itu keputusannya begini dan seterusnya. Jika ada keputusan hakim yang konteaversial dapat diikuti di jejak digitalnya. Dengan begitu profil hakim manapun akan terpapang dengan jelas.
Saya dari dulu sudah membayangkan, jika faktor-faktor hukumnya lengkap, komputer dapat memberikan masukan pertimbangan otomatis, berapa berat hukumnya dan apa kesalahannya.

Dulu saya belum membayangkan ada artifisial intelejen seperti sekarang. Dengan adanya artifisial intelejen seperti sekarang proses semacam itu sesungguhnya semakin mudah. Tak hanya hakim. Polisi dan jaksa juga begitu. Maka diharaplan keadilan dan pelaksanaan penegakan hukum menjadi semakin pasti dan semakin berkeadilan.

Terhadap narapidana juga demikian. Sejak sekitar 40 tahu silam saya sudah membayangkan apapun filosofi pemidanaan kita, kalau gedung lembaga pemasyarakatan masih seperti sekarang, dengan penambahan tambal sulam, hampir tidak mungkin ada tertib pelaksanaan hukum pidana secara berkeadilan tetapi tegas.

Jumlah narapidana yang membludak dan ruang lembaga pemasyaratan yang relatif perbandingannga cuma menjadi secumil, bakal selalu dan selalu menciptakan masalah yang bertentangan dengan tujuan pemidanaan sendiri. Berapapa besar pun gaji para petugas lembaga pemasyarakat, mereka relatif bakal menghadapi masalah selama kondisi dan sutuasi seperti sekarang. Kapasitas gedung yang sejumprit serta teknologi yang kuno, membuat pelaksanaan pemidanaan menjadi mandeg.

Dari dulu saya berminpi di setiap provinsi atau bahkan kota dan kabupaten ada gedung lembaga pemasyaratan yang modern. Kompueized. Sarba transparan. Tapi kapasitasnya memadai. Tentu gedungnya harus bertingkat. Dapat dikontrol dari jarak jauh, baik penghuninya maupun petugasnya. Bisakah tercapai?

Hasrat lainnya adalah keinginan ada sebuah peraturan yang mewajibkan setiap pembangunan gedung harus menyisihkan minimal 2,5% dari biaya pembangunan gedung buat kepentingan seni yang terkait dengan gedung itu. Seni apa aja, monggo. Mau seni patung, seni lukis, film dan sebagainya.

Jadi, pembangunan gedung-gedung memperhatikan pertumbuhan seni.
Ada juga cita-cita saya di daerah tertentu, terutama di Jakarta, ada tempat-tempat tertentu untuk melancarkan atau melaksanakan demonstrasi atau protes. Semacam “pepe” pada kebudayaan Jawa zaman silam.

Daerah untuk demonstrasi atau protes haru cukup luas, setidaknya memadai, dan di tempat yang strategis. Kalau perlu tempat ini akhirnya dapat menjadi tujuan dan agenda wisata sekalian. Dengan begitu selain protes dan demonstrasin menjadi lebih tertib, terarah juga sekaligus dapat menghasilkan keuntungan finansial. Simbiose multualistis bukan?

Saya dari awal juga memiliki cita-cita agar di setiap kota dan kabupaten di Papua (termasuk Papua Barat) punya minimal satu sekolah yang memiliki fasilitas olah raga lengkap, terutama tiga cabang: sepak bola, atletik dan bela diri. Tentu fasilitas yang modern dan lengkap dengan perawatannya yang juga modern.

Pembinaan olah raganya juga harus dibarengi dengan penerapan filosofi sportifitas olah raga. Makanya saya pernah bernegosiasi untuk meniliki pengolahan kayu di Papua (tapi tidak berhasil). Boleh jadi ini juga didorong keyakinan saya sebagai wilayah yang memiliki banyak tantangan, dan penuh bakat terpendam, daerah Papua potensial dengan prestasi olah raga dan itu harus diarahkan sejak dini,supaya tidak salah kaprah atau dicitrakan hanya denga urusan kekerasan. Mungkinkah terwujud?

Cita-cita yang terbenam dalam hati lainnya: kalau si miskin menghadapi persoalan hukum, negara harus menyediakan advokad yang premium atau advokad kelas atas. Jangan sekedar bantuan hukum “murahan” sehingga dibela oleh para advokad yang baru lulus atau tak punya pengalaman.

Bagaimana advokad ini dapat menang melawan polisi atau jaksa yang sudah sangat terlatih, terstruktur dan punya kekuasan? Makanya jika keadaan seperti sekarang si miskin bakal terus terseok dalam persoalan hukum. Oleh sebab itu, negara harus membayar advokad kelas atas dengan honor yang tinggi buat si miskin yang menghadapi problem hukum. Dengan demikian si miskin memperoleh hak-hak perjuangan keadilan yang memadai.

Memang ini mahal buat negara, tapi itulah bentuk kehadiran negata untuk melindungi warga negaranya yang miskin dan papa, bukan sekedar formalitas menyediakan bantuan hukum ala kadarnya, tetapi sebenarnya tidak memecahkan masalah ketidakadilan struktural. Negara memang wajib hadir untuk melindungi warganya, termasuk warga miskin. Jadi kalau ada beban anggaran untuk itu negara jangan mengeluh.

Satu cita-cita lain yang lahir sejak saya masih SMP saya berkeinginan ada semacam “Yayasan Jembatan.” Di setiap daerah Indonesia, harus ada jembatan penghubungnya, maksudnya benar-benar jembatan fisik. Tidak boleh lagi ada anak yang mau sekolah harus
melalu titian yang menbahayakam, dan melelahkan fisik mereka. Harus ada jembatan buat mereka. Kalau negara gak sanggup (apa mungkin negara gak sanggup?) swasta harus ikut berperan. Ini cita-cita lama yang terus kepikiran dan masih jauh dari terwujud.

Ada pula cita-cita saya “mengelola” anak-anak yatim secara modern dan berantai. Saya berminpi membuat gedung-gedung mewah (baca: modern) buat para anak jatim (piatu). Mereka tidak boleh diperlakukan sebagai warga dengan kasta yang rendah. Tidak.

Mereka harus diperlakukan sebagai anak manusia yang memiliki derayat sama dengan anak-anak lain. Dididik dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi. Diperlakukan dengan hormat. Diberi makan bergizi dengan cara lebih didahukui dari kepentinhan pengelolannya. Disediakan sarana yang sangat modern.

Kalau sekarang mungkin satu anak diberi satu latop dan teknologi kominikasi lainnya. Disekolahkan di sekolah elite (kalau kemampuan berpikirnya memungkinkan. Yang kemampuan berpikirnya standar, yang di sekolah biasa saja). Tujuannya agar mereka menjadi dirinya sendiri dan mencapai prestasi yang sesuai dengan kepribadian dan kemanpuannya. Lebih dari itu, yang lebih penting lagi, mereka harus dapat kasih sayang yang memadai, bukan sekedar sebagai objek saja.

Namun setelah mereka besar atau bekerja, mereka punya kewajiban sedikitnya “memelihara” atau “mengelola” dua anak yatim piatu lagi dengan layak, sebagaimana mereka dahulu diperlakukan. Dengan begitu, terus kontinyu anak-anak yatim piatu ada yang mengurus secara baik, di samping peran negara sesuai UUD 1945.

Ada juga keinginan yang berurusan dengan soal sumber daya manusia pembantu rumah tangga. Melihat struktur masyarakat kita sejak zaman baheula, dari awal saya ingin punya suatu sistem pendataan lengkap tata kerja pembantu rumah tangga. Semua pembantu rumah tangga terdata lengkap dengan identitas, foto dan curiculum vite sekalian, termasuk kalau ada catatan-catatannya. Urusan kesehatan mereka pun terjamin.

Perilakunya terkontrol. Semua tercatat dan terkoneksi. Jika ada pembantu yang mempunyai penyimpangan kejiwaan, bakal segera diketahui. Ini untuk menghindari ada keluarga yang jadi korban. Begitu pula seandainya ada pembantu yang pernah melakukan kriminal, segera tercatat dan tersebar dan bakal masuk black list. Dengan begitu, ketika kita menerima pembantu tidak lagi was-was.

Sebaliknya daftar majikan yang punya riwayat kejam juga dapat tercatat dengan baik di semacam “big data.” Mungkin ada juga pengelompokan upah yang tiap kelompok ya ada upah minimal dan maksimal. Dengan ringkas, urusan pembantu menjadi rapi, sistematis dan transparan tapi sekaligus berdaya guna. Dalam cita-cita saya banyak cara mencapai itu, tapi nyatanya belum
selangkah pun saya lakukan.

Oh iya, terus terang dari awal saya termasuk anak bangsa yang bermimpi struktur pendapat pejabat haruslah proposional berdasarkan piramid terbalik. Makin atas jabatan seorang, gajinya harus lebih tinggi dari bawahannya. Jangan kacau balai seperti sekarang, yang sudah berlangsung sejak sedia kala. Gaji bawahan bukan saja lebih besar dari atasan, tapi berkaki-kali lebih besar ya. Ikhwal jumlah atau nominal saya tidak mempersoalkan, tapi yang menjadi fokus keinginan saya secara struktural tersusun rapi berjenjang.

Bayangkan, dewasa ini pendapatan seorang menteri BUMN jauh lebih kecil dibandingkan bawahnya yang beberapa tingkat di bawah darinya. Seorang menteri BUMN bergaji resmi sekitar Rp 30 jutaan, sementara pejabat-pejabat di korporasi BUMN yang dibawahnya gajiannya ratusan juta.

Hemat saya gak masuk akal. Demikian juga, masak pendapatan presiden “cuma” sekitar 40 jutaan rupiah, sedangkan bawahannya yang tiga empat tingkat di bawahnya dapat gaji ratusan juta. Gak masuk akal. Terbalik-balik. Prinsipnya: pejabat lebih tinggi harus berpenghasilan (resmi) lebih tinggi juga.

Seorang presiden harus lebih tinggi gajinya dari seorang menteri. Seorang menteri gajinya harus lebih besar dari seorang dirjen dan seterusnya. Soal nominal berapa, itu masalah lain. Termasuk soal penyesuiaan dengan kemanpuan keuangan negara, perkara berbeda yang dapat diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Misalnya seorang preden saat ini, hemat saya, melihat gaji para bawahanya, memadai jika gaji satu bulannya tak berlebihan pada kisaran Rp 400 juta – Rp 500 juta. Untuk menteri Rp 300 juta – Rp 400 juta. Struktur gaji Ini tidak ada kaitannya langsung dengan bahwa jabatan publik itu “ialah pengabdian kepada masyarakat.”

Bahwa mereka harus mengabdi, menyerahkan sepenuhnya waktu dan pikiran mereka kepada kepentingan publik, kepada nusa dan bangsa, tidak perlu dipersoalkan lagi. Itu suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Tapi kepada mereka juga harus diberikan “imbalan” yang proposional dengan struktur gaji atasan dan bawahannya. Saya berminpi ada peraturan yang berjenjang, jelas dan tertib.

Saya juga ingin mewujudkan cita-cita ayah kami, Gandhi Sukardi. Tatkala menjadi wartawan almarhum membentuk organisasi “Penagih Janji.” Semua janji para pejabat dan calon pejabat dicatat oleh Ayah kami dan kawan-kawan, lantas dalam periode tertentu janji itu dicocokan dengan kenyataan yang ada.

Waktu itu ayah kami tidak memberikan penilaian mengenai pelaksanaan atau pengingkaran janji yang pernah dilakukan pejabat atau calon pejabat, dan sekedar menyandingkan antara janji itu dengan kenytaaan yang terjadi. Penilaian biarlah dilakukan oleh masyarakat. Setelah ayah kami meninggal, “projek” ini sempat anak-anaknya diskusikan, tetapi lantas berhenti begitu saja. Saya ingin melanjutkan.

Apalah tidak terlambat?

Masih berjibun cita-cita yang saya catat dalam hati terkait dengan kepentingan dan kemasalatan untuk umum, tetapi bakal berkepanjangan.

Jadi, sementara cukup ini aja dulu.

Jakarta, 31 Desember 2020

*) Mantan Anggota Dewan Pers, mantan Ketua DKP PWI Pusat, kini sibuk “mengajar”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini