TRANSTIPO.COM, Pasangkayu – Dimasa pandemi di saat sekatang, mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) itu sangat perlu di perhatikan dan dijalankan dalam bermasyarakat.
Hari ini, Selasa, 10 November 2020, dilakukan operasi gabungan non-Yustisi di Pasar Baras 5 (Desa Parabu) yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan pihak Puskesmas Lariang dan Pemrintah Kecamatan.
Diwawacai usai melakuka operasi Nasrum selaku ketua tim penegakan Perbup mengatakan Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasika Peraturan Bupati (Perbub) Pasangkayu No 21 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru dengan menegakkan protokol kesehatan.
“Menegakkan Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu menaati 3 M yaitu , menggunakan masker, menjaga jarak dan mencucu tangan,” jelas Nasrum.
Nasrum juga menuturkan dalam operasi kali ini banyak sekali masyatakat yang lalai terhadap prokes, diantaranya tidak memakai masker sehingga kami memberikan mereka berupa sanksi sosial yaitu membersihkan rumput dan menyapu jalanan.
“Karena mereka lalai terhadap perbup Pasangkayu No 21 tentang adaptasi lebiasaan baru mereka kami beri sanksi membersihkan rumput dan menyapu jalanan,” ungkap Nasrum kepada kru transtipo.
Nasrum berharap dengan sanksi sosial yang di berikan kepada masyatakat dapat memberikan kesadaran sehingga mereka selalu mematuhi prokes untuk mencegah penularan virus corona.
ARISMAN