Nyanyian Sunyi PLN Bisu

2212

Tuntutan ganti rugi warga atas proyek SUTET di Matra tak beroleh keterangan memadai dari pihak PLN.

TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Para pewarta di Matra telah berusaha konfirmasi ke pihak PLN di Matra, namun tak seorang pun pejabat di kantor itu yang bersedia berbicara.

Hal yang ingin dikonfirmasi adalah soal ganti rugi lahan milik masyarakat yang dilewati Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Matra.

Pimpinan PT PLN (Persero) dihubungi melalui nomor handphone 08135581XXXX hingga beberapa kali dan konfirmasi lewat short message service (SMS) oleh wartawan yang bernaung di lembaga PERMATA pada, Selasa, 4 April 2017, namun hasilnya nihil.

Warga menuntut ganti rugi, dan ada penebangan pohon di kebun mereka, khususnya di daerah Bambarasa (Bambalamotu, Bambaira, dan Sarjo) Matra.

Namun disayangkan, pejabat PT PLN yang berkantor di kota Palu, Sulteng, enggan berkomentar. Mereka diam saja.

Secara sepihak kemudian muncul asumsi: mungkin PT PLN ‘main rahasia’ terkait biaya ganti rugi tersebut. Menurut sejumlah pihak di Matra, hal ini sebetulnya harus dibuka ke publik.

Salah seorang pegawai PT PLN yang bernama Riska—bagian administrasi pembayaran PLN—yang dihubungi via telepon, pula enggan bicara terkait persoalan itu.

“Nanti saya kasi bicara dengan bos, saya cuma bawahan saja,” kata Riska.

Sekadar diketahui, masyarakat di Matra masih banyak yang belum terima biaya ganti rugi atas tanah mereka dari pihak PT PLN. Hingga kini pembayaran sudah pernah dilakukan dalam dua tahap. Tapi, kata warga, biaya konpensasi belum dilunasi sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan PT PLN.

FIRMANSYAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini