Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin saat melakukan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulbar dengan Direktorat Jendral HAM RI tentang Kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM di Sulbar. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kemenkum HAM Sulbar, Rabu, 12 April 2017. (Foto: Desi)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Dalam rangka pelaksanaan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Provinsi Sulbar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan RANHAM dan Diseminasi HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Rabu, 12 April 2017. Rapat ini bertujuan agar pelaksanaan Ranham dapat terlaksana dengan baik dan benar, serta memenuhi syarat yuridis dalam pelaksanaannya.

Pada kegiatan tersebut juga sekaligus berlangsung penandatanganan MoU antara Pemprov Sulbar dengan Direktorat Jendral HAM RI tentang kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM di Sulbar.

Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin mengatakan, dengan penandatanganan tersebut tentu merupakan salah satu kemajuan di Provinsi Sulbar.

“Pada prinsipnya bukan hanya kerjasama di bidang HAM tapi banyak sektor-sektor lain yang bisa dikerjasamakan dalam rangka menjalankan pemerintahan di Sulbar. Untuk kemajuan daerah tentunya Pemprov tak bisa berjalan sediri, kami harus menggandeng institusi yang punya pengalaman terutama di sektor HAM sebab ini menyentuh hak-hak kemanusiaan yang ada di Sulbar,” urai Ismail.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sulbar, saat menyampaikan sambutan mengemukakan, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan dokumen memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas RANHAM Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.

“RANHAM merupakan salah satu syarat dalam pembangunan Hukum Nasional yang dapat terwujud apabila didukung dengan cara dan metode yang pasti serta mengikat semua lembaga,” kata Farida.

Lanjut dikatakan, salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan HAM bagi setiap warga negara. Pasal 281 ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab pemerintah. Dalam hal itu, peran pemerintah sangat dipertanyakan untuk penegakan HAM, sedangkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan, pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM kerena pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu,  Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi mengatakan, implementasi pelaksanaan RANHAM adalah mendirikan wibawa pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, maka Pemprov Sulbar berkewajiban untuk memulai memikirkan serta segera mengimplementasikan nilai-nilai HAM sebagai mana yang dicanangkan dalam RANHAM.

“Pemerintah Sulbar berkewajiban segera mengimplementasikan aksi-aksi dari RAHAM dan selanjutnya dilaporkan kepada Staf Presiden, kalau tidak melaksanakan itu maka Pemprov Sulbar akan mendapatkan lapor merah,” tegas Mualimin.

Kegiatan ini dihadiri Kanwil Hukum dan HAM Sulbar Farida, Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Mualimin Abdi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM RI Bambang Iriana Djayaatmadja, OPD Pemprov Sulbar, OPD Kabupaten serta undangan lainnya.

MUHYIDDIN/HUMAS PEMPROV SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini