Informasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. (Foto: Net.)

ISTILAH petahana berasal dari kata “tahana”, yang berarti kedudukan, kebesaran, kemuliaan. Dalam politik, khususnya pemilu atau pilkada, sebutan petahana banyak digunakan untuk pemegang suatu jabatan politik yang sedang berkuasa.

Dalam bahasa Inggris, petahana disebut incumbent (sumber: Wikipedia bahasa Indonesia – ensiklopedia bebas).

Setiap menjelang pilkada, istilah petahana sangat akrab di tengah publik sehubungan banyaknya bakal calon yang sedang menduduki jabatan dan berniat kembali menjadi peserta.

Untuk terlaksananya pilkada yang demokratis dan adil, terdapat beberapa ketentuan sebagai rambu-rambu bagi petahana.

Ketentuan itu, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, yang telah dijabarkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Bagi petahana yang menjadi bakal calon, rambu-rambu larangan atau ketentuan yang apabila dilanggar akan berkonsekuensi tidak memenuhi syarat dan pembatalan sebagai Paslon (pasangan calon).

Pertama, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kedua, menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai penetapan Paslon terpilih.

“Dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” begitu ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan KPU 3 Tahun 2017.

Sukseskan Pilkada Setentak 2018

Selamat malam

Polewali, 4 September 2017

EmDanial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini