Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah (kanan), dalam sebuah acara dialog bersama Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo Brix Tewu (kiri) di Mamuju, beberapa waktu lalu. (Foto: Zulkifli)

Usman Suhuriah: Ini penjelasan KPU soal perintah pembukaan kotak suara.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan pembukaan kotak suara merupakan hak KPU Sulbar. Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah.

Hak dimaksud, menurut Usman, adalah terkait dengan hak mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti dalam sidang sengketa hasil pemilihan Pilkada Sulbar 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

“Kebijakan yang diambil KPU Sulbar membuka kotak suara nantinya dapat dijelaskan bahwa ini semata-mata untuk kepentingan pembuktian, dimana KPU Sulbar memiliki kedudukan sama di muka hakim untuk menanggung beban pembuktian. KPU Sulbar sebagai termohon akan menyampaikan sanggahan atau jawaban dimana akan disertakan bukti-bukti untuk mendukung jawaban nanti,” jelas Usman Suhuriah melalui pesan messenger kepada laman ini, siang tadi, Minggu, 12 Maret 2017.

Dengan demikian, kata Usman, kebijakan KPU Sulbar untuk menyiapkan dokumen itu tak ada azas dari UU yang ditabrak. Dokumen yang ada dalam kotak itu esensinya tak ada yang bersifat rahasia lagi. Toh isinya sudah terpublikasi.

Namun, masih Usman, dokumen itu memang wajib dipelihara karena itu adalah dokumen penting terutama untuk kebutuhan pembuktian. “Dokumen-dokumen ini juga tidak saklar, tentu saja bisa diakses bersama jika dibutuhkan apalagi jika dikoordinasikan dengan jajaran Bawaslu, maupun pengamanan,” katanya.

“Pembukaan kotak suara tidak perlu ditanggapi berlebihan karena data yang termuat dalam dokumen itu sudah menjadi milik bersama. Dokumen yang ada berupa sertifikat perolehan suara dan data-data lainnya, itu sama juga yang dimiliki oleh peserta Pilgub. Untuk diketahui bahwa KPU dalam rangka menyiapkan bukti-bukti ini tentu saja tidak boleh ada yang menghambat. Bila kita memang mendukung proses peradilan di MK. Karena bukti harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat sebelum sidang perdana yang dijadwalkan di bulan Maret ini,” urai Usman Suhuriah.

Mantan Ketua KPU Polman ini menjelaskan, “Kebijakan KPU menyiapkan alat bukti dengan cepat adalah juga untuk mendukung proses peradilan cepat dan sederhana, dan tentu saja kita tidak ingin ini berlama-lama.”

Penjelasan Usman, secara substantif ketika perkara masuk peradilan, maka membuka kotak suara untuk keperluan peradilan bisa dimaknai bahwa ini adalah hal yang tidak bisa dihindari.

“Tak bisa dihindari karena bukti fisik dan otentik itu ada juga di dalam kotak. Jadi kalau tidak bisa buka kotak ya gimana nanti KPU membeberkan bukti secara optimal. Kan peradilannya MK nanti. Bagaimana KPU Sulbar akan menjawab dan membuktikan atas keberatan pemohon di persidangan kalau tidak menyiapkan bukti otentiknya,” kata Usman dalam nada tanya.

Oleh karena itu, Usman menutup penjelasannya, segera saja kotak akan dibuka terutama bila sudah kami ketahui materi gugatan pemohon. Namun tentu saja akan diundang para pihak, terutama yang berkepentingan langsung dengan penyelenggaraan Pilgub Sulbar selama ini.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini