Insinyur Hamzah, Kepala Dinas Pertanian Sulbar sekaligus ketua tim petetapan indeks K dan harga tandang buah segar (TBS), Mamuju, 12 Oktober 2017. (Foto: Arisman Saputra)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Tim penetapan harga tandang buah segar (TBS) kembail menggelar rapat terkait penetapan indeks K dan tandang buah segar (TBS) di Mamuju, Kamis, 12 Oktober 2017.

Petetapan ini berlangsung sekitat pukul 10.00 Wita di ruangan rapat Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Provinsi Sulbar. Rapat ini dipimpin oleh ketua tim penetapan indeks K sekaligus Kepala Dinas Pertanian Sulbar Insiyur Hamzah.

Selain Hamzah, hadir pula wakil ketua tim penetapan harga buah sawit Waris Bestari dan sekretaris tim Kimoto Bodo. Pula seluruh perwakilan perusahan perkebunan sawit serta perwakilan petani sawit se-Sulbar.

Kesepakatan pertemua ini ditetapkan harga indek K sebesar 80.21% dan harga tandan buah segar sebesar Rp. 1.424,94.

Seusai rapat, Hamzah mengatakan bahwa kami selaku tim menetapkan indeks K dan harga tandang buah segar sesuai kesepakan bersama sebesar Rp. 1,424, 94. Harga ini mengalami kenaikan dibanding harga sebelumnya yakni sebesar Rp. 1,337.00.

“Bulan ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,424.94. Walaupun kenaikannaya tidak signifikan, tapi nilai ini memiliki pengaruh yang luar biasa,” kata Hamzah.

Proses petetapan harga ini, kata Hamzah, dipengaruhi penjualan CPO di setiap perusahaan. “Bila penjualannya naik maka harga sawit juga akan naik, namum jika turun maka harga sawit juga akan turun,” katanya.

Hamzah juga perharap agar perusahaan terbuka atas penjualan CPOnya, karena dari bukti bukti penjualan CPO itu akan menjadi referensi untuk menentukan dan menetapkan harga sawit.

Ditanya berapa perusahaan yang sudah memperlihatkan bukti dokumen penjualan CPO? Hamzah mengatakan, dari 6 perusahan yang hadir hanya ada 2 perusahaan yang memperlihatkan dan membawa dokumen menjualan CPOnya, itu pun yang satu hanya memperlihatkan di laptop.

“Inilah salah satu kendala karena hanya ada satu atau dua perusahaan yang ingin memperlihatkan dokumen penjulan CPOnya, padahal ini salah satu referensi untuk menentukan harga buah sawit,” terang Hamzah.

Tapi meski begitu, urai Hamzah, kami selaku tim akan selalu membahas dan menetapkan indeks K dan harga tandan buah segar (TBS) sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Kalau mereka setuju untuk dibahas maka kami lanjut, tapi kalau mereka menolak kita pasti tunda sampai mereka memasukan dokumen penjulan CPOnya,” tutup Hamzah.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini