
Beruntung, di “perut” Kepulauan Balabalakang memiliki kandungan minyak dan gas (Migas). Jika saja bukan karena kekayaan besarnya itu, maka tetap tinggallah ia sebagai pulau kecil nan sepi nun jauh di seberang sana—ia dihuni oleh warga serumpun mungkin karena tiada pilihan lain, dan demi mendekatkan jarak tangkap ikan lebih cepat dan banyak.
Ia beruntung diperebutkan dua daerah serumpun dalam batas alam dan administratif: Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.
Meski telah ditemukan kesepakatan damai di antara kedua petinggi provinsi ini, hasil mediasi pemerintah pusat, namun soal bagi hasil kekayaan yang dikandungnya itu, hingga kini masih dalam proses negosiasi.
Semoga akhirnya win-win solution—sepakat dapat untung sama banyak.
Pengantar Redaksi
TRANSTIPO.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar didampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat Ismail Zainuddin melakukan pertemuan dengan tim Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang berlangsung di ruang pertemuan Oval Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa, 13 Maret 2018.
Rapat tersebut mendengarkan presentasi hasil migas baik secara nasional maupun internasional dari tim SKK Migas.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat SKK Migas wilayah Kalimantan- Sulawesi, Sebastian Judus memaparkan, rapat ini bertujuan sebagai silaturrahim dengan Pemprov Sulawesi Barat.
Sebastian juga bilang, sekalian memberikan gambaran hasil migas baik secara nasional maupun internasional berdasarkan tupoksi kinerja yakni mencari dan mengangkat minyak dan gas alam dari perut bumi.
Disampaikan pula, untuk pengelolaan migas, Menteri ESDM RI selaku pelaksana kegiatan yang telah berpartner dengan badan usaha terkait hulu migas, membutuhkan teknologi yang canggih terutama di daerah Sulawesi, Kalimantan menuju arah Papua yang berpenghasil posil-posil serta laut karam.
“Harapan kami dari tahun-tahun sebelumnya, komunikasi dan koordinasi tetap berjalan dengan baik di wilayah Sulawesi Barat dan tetap dipertahankan, atau lebih ditingkatkan,” kata Sebastian Judus.
Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar pada kesempatan tersebut menyampaikan, terkait sumber daya alam Kepulauan Balabalakang dan gugusannya, Pemprov Sulawesi Barat mengharapkan, pendapatan hasil minyak bumi dan gas alam (migas) harus jelas.
Dikatakan, terdapat berbagai permasalahan yang terjadi, terutama dalam penentuan nama beberapa gugusan pulau berdasarkan data yang telah ada.
“Pemberian nama sejumlah pulau tersebut lebih cenderung bagian dari Kalimantan. Itu perlu untuk melakukan revisi data, sebab dari system administrasi, sebagian gugusan wilayah yang mengunakan nama cenderung ke Kalimantan Selatan. Itu merupakan gugusan wilayah Sulawesi Barat, dan Pemprov Sulawesi Barat memiliki data yang sangat akurat dan lengkap terkait hal tersebut. Nama sebagian daerah tersebut harus berasal dari Sulawesi Barat. Kalau bisa secepatnya kita rubah,” pinta Ali Baal Masdar.
Ali Baal meminta, untuk kantor perwakilan pengelolaan hasil alam Pulau Bala-balakang dan gugusan yang kini sudah ada di Kalimantan Selatan, seharusnya berada di Mamuju.
“Kantor perwakilan harus ada di Mamuju, agar pendapatan dapat masuk ke Sulawesi Barat, begitu pun dengan dana bagi hasil (DBH) harus masuk ke Sulawesi Barat juga,” desak Gubernur Sulawesi Barat ini.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat Ismail Zainuddin di rapat itu juga meminta kepada perwakilan SKK Migas untuk melakukan pembahasan yang lebih rinci dan spesifik terkait hasil dari kerja sama pengelolaan blok migas di Pulau Lerelerekang.
“Intinya bagaimana kontribusi hasil pulau itu bisa masuk ke Pemprov Sulawesi Barat serta memberikan dampak positif dan keuntungan bagi Sulawesi Barat,” ucap Ismail Zainuddin.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat Amri Ekasakti menyampaikan, berdasarkan data Sulawesi Barat telah memiliki sejumlah blok migas yang digambarkan melalui peta kawasan Pulau Bala-balakang. Beberapa blok migas yang sebelumnya mengunakan nama dalam Pulau Kalimantan telah dirubah dengan mengunakan nama yang masuk dalam wilayah Sulawesi Barat.
Namun, kata Amri Ekasakti, masih ada lima blok yang merupakan blok kawasan di Kepulauan Balabalakang. Dua blok masih simpang siur yaitu Ganal WK dan Lariang yang masuk pada Pasangkayu, namun masih diklaim sebagai daerah Kalimantan.
“Untuk permasalahan tersebut, diharapkan ada momen pertemuan di kedua belah pihak yang dapat meluruskan kesalahpahaman tersebut sehingga dari pihaknya dapat segera melakukan tindaklanjut dan langkah yang lebih baik ke depan,” kata Amri Ekasakti.
Dikatakan pula, terdapat tiga alasan mengapa Sulawesi Barat wajib mendapatkan keuntungan dari bagi hasil (DBH) Pulau Lerelerekang.
“Karena berdasarkan pertemuan dan keputusan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla beberapa waktu lalu yang dihadiri Pemprov Sulawesi Barat dan Pemprov Kalimantan Selatan, telah dibuat surat kesepakatan kedua belah pihak terkait pembagian hasil pengelolaan blok migas Pulau Lerelerekang,” jelas Amri.
Ia tegaskan juga, itu demi keamanan kedua provinsi, serta melihat pengalaman dari Provinsi Jawa Barat di mana hal serupa pernah terjadi di daerah tersebut.
“Secara geologi, Pulau Lere-lerekang tersebut merupakan gugusan dari Kalimantan, tapi secara administrasi pemerintahan wilayah tersebut masuk dalam Sulawesi Barat,” tegas Amri lagi.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Junda Maulana, Kepala Biro Tapem Abdul Wahab Hasan Sulur, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Parman Parakkasi, Plt. Kepala BPKAD Sulawesi Barat Amir Biri, perwakilan dari BUMD Sulawesi Barat Arifin Raseng dan H. Rialy dan beberapa dari jajaran SKK Migas.
Sekadar untuk diketahui, Pulau Lerelerekang adalah bagian dari Kepulauan Balabalakang.
FARID Kontributor