Dewan Pengupahan Sulbar menggelar rapat di Kantor Disnakertrans Sulbar, Kamis, 3 November 2016. Dewan Pengupahan menyepakati UMP 2017 sebesar Rp. 2.017.780. UMP sebelumnya (2016) sebesar Rp. 1.864.000. Artinya, UMP 2017 naik sebesar 8,25 persen. (Foto: Risman Saputra)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Dewan Pegupahan Sulbar telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp. 2.017.780. UMP sebelumnya (2016) sebesar Rp. 1.864.000. Artinya, UMP tahun 2017 naik sebesar 8,25 persen.

Penetapan kenaikan UMP 2017 ini disepakati oleh 3 unsur: Pemerintah Provinsi Sulbar, unsur pekerja, dan unsur pengusaha. Rapat penetapan UMP dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Sulbar, Kamis, 3 November 2017.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengumpahan Sulbar Abdul Syukur Dallu yang didampinggi sekretaris Dewan Pengupahan Hj. Taufianny Burhanuddin sekaligus mewakili pemerintah Sulbar, anggota Dewan Pengumpahan Muhlis Yahya, Muhammad Marwan (unsur akademisi), Yusran (Apindo), sedangkan Amir Mustafa dan Andi Toba dari unsur serikat buruh.

Abdul Syukur Dallu yang memimpin rapat ini. “Sesuai hasil kesepakatan kami, UMP 2017 naik sebesar 8,25% dari UMP 2016. Ini yang kami tetapkan pada hari ini,” kata Abdul Syukur Dallu.

“Hasil kesepakatan inilah yang akan kami sodorkan ke Gubernur Sulbar bapak Anwar Adnan Saleh selaku pengambil keputusan akhir. Kami selaku Dewan Pengumpahan Sulbar hanya merumuskan, dan hasilnya kami rekomendasikan ke Gubernur Sulbar untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Gubernur,” terang Abdul Syukur Dallu.

“Nilai yang kami rekomendasikan untuk UMP 2017 sebesar Rp. 2.017.780. Diterima tidaknya itu tergantung Gubernur Sulbar. Tapi kami yakin apa yang kami rekomendasikan insya Allah disetujui oleh pak gubernur,” kata Abdul Syukur Dallu.

RISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini