Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah (kiri) sedang menerima kunjungan Komisioner KPU RI DR. Hasyim Ashary di Sulbar, beberapa hari lalu. (Foto: Ist.)

Masyarakat bisa usulkan tim pakar dan moderator debat.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka Pilkada 2017 di Provinsi Sulawesi Barat akan digelar pada minggu kedua Januari 2017.

Berdasarkan jadwal yang telah disepakati seluruh pasangan calon bahwa debat paslon yang dilaksanakan sebanyak tiga seri ini: meliputi seri pertama akan berlangsung  tanggal 11 Februari 2017, seri kedua tanggal 29 Januari 2017, dan seri ketiga tanggal 9 Februri 2017.

Dari tiga seri debat bagi seluruh paslon, berdasarkan pertimbangan kami sudah lebih memadai untuk mengeksplorasi visi misi seluruh paslon atas masing-masing topik debat yang akan dibagi di keseluruhan sesi dan seri debat.

Perlu ditegaskan bahwa debat ini adalah salah satu bagian dari kegiatan kampanye paslon, meskipun metodenya berbeda dengan kampanye pada umumnya. Metode debat ini—oleh pasangan calon—akan menghadapi audiens di seluruh masyarakat Sulbar bahkan di luar Sulbar.

Debat ini akan ditonton oleh pemirsa TV dan juga pendengar radio dalam suatu panggung yang sama. Siaran ini menurut rencana digelar melalui paket siaran langsung, juga ada siaran tunda.

Perlu juga dicatat, debat ini–oleh paslon—akan diuji visi misinya melalui kerangka materi debat yang akan disusun oleh para pakar di bidangnya. Sehingga debat ini akan kental dengan kerangka akademis meski kerangka tersebut juga harus bisa dinalar oleh rata-rata masyarakat Sulbar.

Berkaitan dengan itu, saat ini KPU Sulbar tengah mempersiapkan pelaksanaan debat antar calon. Dimulai dengan beberapa cara yakni, mengindentifikasi para akademisi maupun pihak-pihak yang ahli di bidangnya untuk dimasukkan sebagai tim perumus materi debat.

Selain cara itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengusulan tim perumus atau tim pakar. Masyarakat dalam pengusulan TIM perumus atau TIM pakar ini juga penting memperhatikan kriteria atau syarat.

Antara lain: pakar atau keahlian yang diajukan memiliki relevansi atau kemampuan keilmuan atau pengalaman yang berkaitan denga tema debat yakni: pertama, peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, memajukan daerah, ketiga, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, keempat, menyelesaikan persoalan daerah. Kelima, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional. Dan Keenam, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Kriteria pakar selanjutnya adalah tidak berasal dari atau memiliki afiliasi dengan parpol atau para calon, dan tentu saja memiliki integritas yang kuat. Pengusulan oleh masyarakat dimasukkan ke KPU Sulbar paling lambat satu pekan ke depan, diajukan secara tertulis dengan identitas yang jelas.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama masyarakat juga diminta untuk mengajukan pihak-pihak yang dianggap mampu untuk menjadi moderator debat di masing-masing sesi.

Kriteria calon yang akan diajukan oleh masyarakat tentu harus memenuhi standar umum untuk menjalankan peran moderator. Selain kriteria berintegritas, profesional, tidak memiliki afiliasi dengan parpol atau paslon. Bukan hanya itu, Calon moderator ini juga harus memiliki kompetensi di bidang ini, termasuk memiliki kemampuan tampil di depan publik tentunya.

USMAN SUHURIAH (Ketua KPU Sulbar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini