Presiden Joko Widodo menyerahkan 5.083 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di Lapangan Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 25 Oktober 2018. (Foto: Biro Pers Setpres)

TRANSTIPO.com, Samarinda – Presiden Joko Widodo menyerahkan  5.083 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat. Acara penyerahan digelar di Lapangan Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 25 Oktober 2018.

Mengawali sambutannya, Presiden kembali menjelaskan mengapa pemerintah terus melakukan percepatan pembagian sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini. Berdasarkan pengalamannya setiap berkunjung ke daerah, Presiden selalu mendengar keluhan masyarakat terkait sengketa lahan atau tanah.

“Kenapa itu terjadi? Dari 126 juta sertifikat bidang yang harus diberikan kepada masyarakat, pada tahun 2015 itu baru 46 juta (sertifikat yang diberikan), selama 73 tahun kita merdeka. Masih kurang 80 juta bidang yang harus disertifikatkan dan diberikan kepada masyarakat,” kata Presiden.

Oleh sebab itu, mulai tahun 2015 dirinya menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi tanah ini.

Hasilnya, dari biasanya hanya 500-600 ribu sertifikat yang dibagikan per tahun, tahun lalu telah diselesaikan 5 juta sertifikat.

Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 25 Oktober 2018. (Foto: Biro Pers Setpres)

“Saya tahu kantor BPN pontang panting kerja pagi siang malam, Sabtu Minggu. Ya memang tugasnya kantor-kantor pemerintah itu melayani rakyatnya,” ujarnya.

Untuk tahun 2018 ini, pemerintah sendiri menargetkan 7 juta sertifikat bisa dibagikan kepada masyarakat. Sedangkan untuk tahun depan, target pemerintah adalah 9 juta sertifikat.

“Nyatanya kalau kita punya kemauan untuk melayani masyarakat itu bisa. Kenapa dulu-dulu hanya 500 ribu? Nyatanya 5 juta, 7 juta selesai. Insyaallah selesai,” ungkapnya.

Lapangan Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 25 Oktober 2018. (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden berharap, setelah masyarakat memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki, maka sengketa-sengketa lahan bisa berkurang dan bahkan hilang sama sekali.

Kepada para warga penerima sertifikat, Kepala Negara juga berpesan agar mereka bisa menjaga sertifikatnya dengan baik.

Tidak hanya itu, ia juga berpesan agar masyarakat teliti menghitung jika sertifikatnya akan dijadikan agunan untuk meminjam uang ke bank.

“Hati-hati saya titip kalau pinjam ke bank dapat 300 juta misalnya. Gunakan seluruhnya untuk modal kerja, modal investasi, untuk modal usaha,” ucapnya, demikian rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kepada transtipo.

Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 25 Oktober 2018. (Foto: Biro Pers Setpres)

Dalam laporannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan sertifikat yang diberikan kepada masyarakat sejumlah 26.037 sertifikat. Adapun penerima berasal dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat ini yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini