
TRANSTIPO.com, Topoyo – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Perubahan RPJMD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tahun anggaran 2016-2021 dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mateng pada Senin, 31 Desember 2018.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Mateng H. Askary Anwar dalam sambutannya menyampaikan, esensi kegiatan kita pada hari ini (Senin, red) adalah sinkronisasi, sinergitas, optimalisasi, efesiensi dan efektipitas program kegiatan pembangunan di Kabupaten Mateng sehingga mampu menjawab tantangan, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Yang susah kita laksanakan adalah sinkronisasi, senirgitas antara kebijakan pemerintah baik itu dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten ke desa. Ini yang memerlukan tool dan intrumen sesuai dengan aturan yang berlaku supaya sinergitas program, sinertas program dalam pencapaian visi misi pemerintah itu tepat sasaran ada hasilnya output-nya,” jelas Sekkab H. Askary Anwar.
Jika selama ini mungkin belum terlalu kena proram yang tertuang dalam Renstra kita setiap OPD, program-program yang dibuat dalam APBDes belum bersinergi dengan pemerintah kabupaten saatnya kita lakukan sekarang, makanya namanya Musrembang RPJMD Perubahan karna RPJMD kita sudah ditetapkan.
Dinamika perkembangan kebijakan maupun dinamika perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan, sebutnya, dinamisasi perkembangan pertumbuhan kebijakan masyarakat maupun kehidupan masyarakat semakin hari semakin berkembang, semakin hari semakin berubah.
Maka, tambahnya, dituntut kita untuk menjadi profesionalisme, untuk siap beradaptasi dengan semua tuntutan itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita. Esensinya adalah bagaimana bentuk pelayanan kita itu tepat sasaran melalui program kebijakan yang kita tuangkan didalam Renstra setiap OPD maupun APBDes yang sudah kita tetapkan.

Kepala Bappeda Kabupaten Mateng Ishaq Yunus menyampaikan bahwa perubahan RPJMD yang kita lakukan saat ini adalah dalam rangka untuk menajamkan kembali tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah, keuangan daerah serta program perangkat daerah dalam kurung waktu sisa masa RPJMD.
Di samping itu juga menyusaikan dengan kebijakan Nasional dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan yang baru, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor II tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang mewajibkan untuk diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang KLHS RPJMD juga mengamanatkan agar tujuan pembangunan berkelanjutan diintegrasikan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, di samping itu juga bertujuan untuk melengkapi dokumen RPJMD sebelumnya,” sebut Ishaq.
Musrembang perubahan RPJMD yang kita laksanakan ini, ujar Ishq, sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan RPJMD yang merupakan forum antar-pemangku kepentingan yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal perubahan RPJMD.
“Dari hasil Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Mateng akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang Perubahan RPJMD. Hasil pelaksanaan Musrenbang yang kita laksanakan akan menjadi bahan masukan untuk perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD,” ujar Ishaq.
Selanjutnya, tambah Ishaq, rancanagan peraturan daerah tentang Perubahan RPJMD tersebut akan disampaikan kepada DPRD Mateng untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD Mateng dan Bupati Mateng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Advertorial
YASIN/RULI SYAMSIL