Logo KPU. (Foto: Net.)

Oleh: M Danial

UNTUK menjadi calon anggota legislatif, tidak hanya butuh modal semangat membayangkan menjadi wakil rakyat. Banyak hal yang harus dipenuhi, seperti rekam jejak yang positif di mata publik, dan kapabilitas (kemampuan) yang seiring dengan akseptabilitas (kepantasan).

Selain itu, popularitas dan elektabilitas atau tingkat keterpilihan). Yang sangat penting juga, memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam peraturan mengenai pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019, yang menduduki jabatan publik atau jabatan di pemerintahan, mengundurkan diri dari jabatan merupakan keharusan dan dituangkan dalam surat pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali.

Surat pernyataan tersebut, merupakan salah satu persyaratan calon yang disertai keterangan dari pihak yang berwenang bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ditentukan beberapa jenis pekerjaan atau jabatan yang harus rela ditinggalkan untuk menjadi caleg. Yaitu, yang menjabat sebagai kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kepala desa dan perangkat desa, ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota TNI atau Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dan disampaikan ke KPU saat pendaftaran, disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang berikut surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses.

Pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, artinya mengundurkan diri secara total, bukan sebagai formalitas yang memungkinkan kembali menduduki jabatan atau pekerjaan jika tidak lolos menjadi calon, atau tidak terpilih menjadi anggota legislatif. Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan atau pekerjaan, harus diserahkan ke KPU paling lambat sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

Bagi yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu (KPU di semua tingkatan), Bawaslu di semua tingkatan, Panitia Pemilu (PPK dan PPS), atau Pengawas Pemilu di semua tingkatan, pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, berikut surat keputusan pemberhentian secara dari pejabat yang berwenang, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagi penyelenggara atau pengawas pemilu, tidak ada toleransi berupa surat keterangan pemberhentian sedang dalam proses. Saat mendaftar, setidaknya saat perbaikan persyaratan calon sudah harus diserahkan ke KPU.

Bagaimana dengan anggota DPR/DPRD petahana yang mendaftar caleg melalui parpol lain?

Pasal 8 ayat (1) angka 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, menyebtukan ketentuan: mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonlan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Sebagaimana ketentuan bagi pejabat publik lainnya, pegunduran diri anggota legislatif petahana harus disertai bukti tanda terima dari pejabat berwenang dan keterangan yang menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses.

Nah, untuk maju harus siap mundur….!!!

Polewali, 23 Juli 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini