TRANSTIPO.com, Mamasa – Sejumlah awak media di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengalami perlakuan yang tak sewajarnya, saat hendak melakukan peliputan.
Pada Rabu 22 April 2020 kemarin, aksi pelarangan liputan dialami sejumlah jurnalis di Mamasa, yakni Kediliston Parangka Reporter Fokus Metro Sulbar dan Semuel Mesakaraeng Reporter Tribun Timur.
Kejadian itu, berawal saat kedua awak media menghampiri Posko Penanganan Covid – 19 (Aula Mini) untuk melakukan liputa. Namun, sontak Kepala Bagian Protokoler Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa, menghalangi bahkan mengusir kedua wartawan dari ruangan.
Sementara, dalam situasi epidemi Covid-19 ini, informasi yang bersifat akurat dan berimbang sangat dibutuhkan oleh publik. Bukan hanya memperoleh informasi, tetapi juga mengedukasi publik terhadap pencegahan yang seharusnya dilakulan.
Sehingga, peran perusahaan media dan jurnalis sangat penting di tengah situasi yang sangat mencekam ini. Namun apa jadinya jika sumber informasi terkesan dikekang oleh pihak pemerintah, seperti yang dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Mamasa itu.
Menurut Kediliston, kejadian yang ia alami kemarin sangat mencoreng lembaga pemerintah, sekaligus melukai hati para kuli tinta.
Di mana kata dia, saat hendak melakukan peliputan di sekretariat komando gugus tugas, ia dilarang oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Mamasa.
“Kemarin, kami dilarang meliput, malah kami diusir dari ruangan temapat kegiatan,” ungkap Kediliston, Kamis 23 April 2020, pagi tadi.
Kediliston menerangkan, sekitar pukul 10.00 Wita, dirinya tiba di lokasi Pos Komando Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Mamasa.
Tidak berselang lama, sekitar pukuk 10.25 Wita, dilangsungkan pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati Mamasa dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pada pertemuan itu lanjut dia, dilaksanakan secara tertutup. Awak media tidak diperbolehkan untuk masuk, pintu ditutup rapat dan di jaga oleh Satpol PP.
Lanjut Kediliston menerangkan, sekitar pukul 11.30 Wita, wartawan Tribun Timur Semuel juga datang di lokasi, dengan tujuan yang sama yakni liputan.
Ia menyebutkan, sekitar pukul 12.00, rapat selesai dan dilanjutkan Vidio Conference (Vidcom) antara Pemda dengan mahasiswa Mamasa yang berada di berbagai daerah di luar Mamasa.
Karena dirinya merasa kegiatan tersebut baik untuk diliput, wartawan FMS dan Tribun Timur bergegas masuk keruangan dan mengambil posisi stanby untuk liputan.
Kediliston menjelaskan, pada saat dirinya dan satu orang kawannya bersiap untuk meliput, tiba – tiba Kabag Protokol Setda Pemda Mamasa menghampiri wartawan dan menyuruh keluar dengan alasan tidak diperbolehkan wartawan meliput.
“Dia bilang tidak boleh diliput wartawan nanti rilisnya kami yang bagikan kepada wartawan, itu uang dia sampaikan ke kami,” jelas Kediliston.
Karena tak ingin menimbulkan keributan dalam ruangan, ia dan rekannya memilih untuk keluar dari ruangan. Setelah berada di luar ruangan terjadilah perdebatan dengan Kabag Protokol terkait tugas masing – masing.
Kepada Kabag Protokoler, wartawan coba menjelaskan perihal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Namun, Kabag Protokol tidak ingin mendengarnya tetap tidak memberikan ruang kepada wartawan untuk melakukan liputan dengan berbagai alasan.
Kediliston menyebutkan, alasan yang disampaikan Kabag Protokol yaitu, resume pertemuan saja yang diberikan ke media dengan alasan agar ada keseragaman berita yang dipublis
Selain itu, oleh Kabag Protokol menurut Kediliston, pertemuan dianggap interen sehingga tidak diperbolehkan media melakukan peliputan, serta untuk menghindari kerumunan orang dalam ruangan.
“Padahal kalaupun wartawan tidak berada dalam ruangan, masih ada puluhan orang yang didalam ruangam tersebut,” pungkasnya.
WAHYUANDI