(Ki-Ka) Direktur Penindakan KPPU Soppera Panggabean, Kepala KPD KPPU Makassar Ramli Simanjuntak, Wakil Ketua KPPU Ny. Kurnia Sya’ranie, dan Ketua Pansus DPRD Sulbar tentang Harga TBS Rayu saat rapat di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Kamis, 23 Maret 2017. (Foto: Risman Saputra)

Pansus TBS DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) kuras tenaga gara-gara “surat sakti” berupa lembaran Invoice perusahaan sawit. Pansus berjanji tak akan menyerah sebelum semuanya terkuak, dan ketemu solusi bijak—untuk rakyat petani sawit tentunya.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Menjawab kunjungan dengan membawa laporan Pansus DPRD Sulbar tentang Harga TBS Buah Sawit ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, beberapa hari lalu, kini—Kamis, 23 Maret 2017—pihak KPPU datang ke Kantor DPRD Sulbar di Mamuju.

Rombongan kecil pihak KPPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Ny. Kurnia Sya’ranie. Ia didampingi oleh Kepala KPD KPPU Makassar Ramli Simanjuntak, dan Direktur Penindakan KPPU Soppera Panggabean. Pada Kamis itu, mereka rapat dengan tim Pansus DPRD Sulbar, perwakilan Dinas Pertanian Sulbar, wakil perusahaan sawit, dan 50 orang wakil petani sawit dari Mamuju Utara (Matra) dan Mamuju Tengah (Mateng)—dua daerah di Sulbar dengan lahan kebun sawit yang luas.

Dari semua ini, sebenarnya pengantarnya jelas: tak mungkin Pansus TBS ini hadir, dengan segala konsekuensinya yang kemudian mencuat, jika seandainya pihak perusahaan sawit di Sulbar taat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2016. Tapi “nasi telah jadi bubur”. Pansus DPRD Sulbar telah berada di tengah perjalanan untuk menuntaskan perisoal persawitan di Sulbar ini.

Pada rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar di Kamis, 23 Maret itu, perwakilan petani sawit sampaikan, selama penetuan harga Tandan Buah Segar (TBS) oleh pihak perusahaan tak mengindahkan apa yang sudah diatur dalam Permentan dan Pergub, dengan beberapa klausul yang menegaskan bahwa perusahaan harus menyerahkan (tak hanya memperlihatkan, red) dokumen invoice (dokumen hasil pembelian/penjualan), maka kami dari petani tak akan berhenti menuntut.

Hal ini disampaikan oleh Maisel Tulen, salah seorang petani sawit dari Matra. Mendengar keluhan dari petani itu, salah seorang Anggora Pansus DPRD Sulbar, Samsul Samad, langsung menimpali, memang benar apa yang disampaikan oleh wakil petani sawit itu, di mana harga sawit kita jauh berbeda dibandingkan dengan harga sawit di daerah-daerah lainnya di Indonesia. “Itu fakta,” tegas Syamsul Samad dalam rapat Kamis itu.

Masih Samsul, “Saya, kalau mau berbicara masalah harga TBS, itu sudah diatur dalam Permentan dan telah dibuatkan Pergub. Olehnya itu, Permentan ini harus dijalankan oleh tim yang dibentuk oleh pemetintah dalam penetapan harga TBS, dan yang  ditetapkan oleh tim maka tak ada alasan untuk tak mengikutinya. Menurut legislator yang juga Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini, di balik semua ini harus ada yang tegas, siapa itu? ya, tim yang dibentuk oleh pemerintah—saat itu juga ikut rapat.

“Inilah yang kita akan kroscek ada apa ini, semua pihak harus bicara apa yang sebenarnya terjadi agar KPPU mendengar secara langsung. Apakah tak paham isi dari Permentan itu ataukah memang tak bisa menjalankan Permentan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” tegas Syamsul Samad.

Ketua Pansus DPRD Sulbar tentang Harga TBS Rayu sedang melayani pertanyaan sejumlah wartawan di Mamuju seusai memimpin Rapat Bersama dengan Pansus, KPPU, Tim Eksekutif, dan wakil-wakil petani sawit di Kantor DPRD Sulbar, Kamis, 23 Maret 2017. (Foto: Risman Saputra)

Syamsul ‘curiga’, masalahnya ialah dalam penetapan harga TBS ditengarai atau diduga bahwa Permentan dan Pergub itu tak dijalankan sebagaimana mekanisme yang ada, maka tak perlu dibuatkan Pergub sampai indeks K 80, karena bila dijalankan sebagaimana mekanisme yang ada, ya, yakin pasti indeks K di atas 80.

Seusai acara rapat, Wakil Ketua KPPU Kurnia Sya’ranie menjelaskan, sebenarnta tim Pansus ini sudah datang di kantor kami dan menyampaikan hal yang kami dengar hari ini. Olehnya itu kami hadir di sini (Mamuju, red) untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Dari bacaan KPPU, katanya, dari diskusi ini kami melihat ada perilaku yang tak jujur. Ada indikasi menyalahi aturan, tapi ini masi dugaan karena itu baru cerita lisan dari para petani. Apakah benar atau tidak, kami masih akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang lebih konkrit lagi.

“Kami memerlukan dokumen tertulis termasuk invoice dan catatan itu disampaikan ke KPPU untuk kami tindaki secara lanjut. Kalau secara pribadi, saya melihat ada indikasi—salah satunya ialah—perilaku yang tak mau memperlihatkan invoice. Padahal kemitraan itu kan harus saling mempercayai, saling menguntungkan, dan tak semestinya membodoh-bodohi,” tutup Kurnia Sya’ranie. Advertorial

HUMAS/SEKRETARIAT DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini