Kolam Limbah Sawit PT MAS Disidak Komisi II DPRD Mateng

2231
ANGGOTA DPRD MAMJJU TENGAH (MATENG), SULAWESI BARAT LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) KE PERUSAHAAN SAWIT PT MAS DI BARAKKANG, BUDONG-BUDONG, MATENG, KAMIS, 10 APRIL 2025. (FOTO: RULI)

TRANSTIPO.com, Mateng – Kolam limbah sawit dan keselamatan kerja bagi karyawan di perusahaan perkebunan PT Mitra Andalan Sawit mendapat perhatian dari pihak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.

Pihak DPRD Mateng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT MAS tersebut. Perusahaan sawit ini berada di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Mateng.

Pihak DPRD Mateng yang melakukan sidak ke PT Mas pada Kamis, 10 April 2025, itu yakni Ketua Komisi I Yulius Sanusi, Wakil Ketua Komisi II Muh. Rizal, dewan Eka Ali Akbar dan Bandia, serta Mawardi Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mateng.

Di lokasi dalam perusahaan itu, pihak dewan Mateng menemukan masalah serius yakni kolam limbah pabrik dan keselamatan kerja karyawan.

Temuan dewan ini berupa bangunan kolam limbah utama tak memiliki pondasi beton. Selain itu, kolam pengolahan limbah hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman karyawan PT MAS.

“Kolam limbah yang tidak dipondasi ini sangat berpotensi mencemari lingkungan, khususnya air tanah. Ini perlu perhatian serius,” kata legislator Eka Ali Akbar kepada wartawan di Barakkang.

Masalah lain yang ditemukan pihak dewan Mateng yakni, sejumlah pekerja tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area pabrik.

“Temuan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan,” kritik dewan Mateng.

Pihak dewan mengatakan, mendapati karyawan yang beraktifitas di pabrik tak menggunakan helm dan rompi. “Ini pelanggaran. Nampaknya perusahaan mengabaikan aturan Standar Operasional Prosedure (SOP) yang telah ditetapkan,” ujar legislator Muh. Rizal.

ANGGOTA DPRD MATENG DI PERUSAHAAN SAWIT PT MAS, BARAKKANG, BUDONG-BUDONG, KAMIS, 10 APRIL 2025. (FOTO: RULI)

Ketua Komisi II DPRD Mateng Julius Sanusi meminta agar pihak perusahaan mematuhi SOP. Solusi yang ditawarkan dewan, yakni PT MAS diwajibkan menanam pohon di sekitar kolam pengolahan limbah pabrik.

“Ini untuk mengurangi bau dan dampak lainnya dari limbah sawit,” tegas Julius.

Pihak dewan ultimatum, jika pihak perusahaan tak memerhatikan cacatan kritis dewan dalam waktu dekat, maka pihaknya akan merekomendasikan ke APH terkait pelanggaran dimaksud di atas.

“Kami ingin pastikan lingkungan dan keselamatan kerja tidak dikorbankan demi produksi. Evaluasi dan perbaikan harus segera dilakukan,” tegas Eka Ali Akbar.

Sementara itu, Humas PT. MAS, Joel menyampaikan, pihak perusahaan menerima kunjungan Komisi II DPRD Mateng secara kooperatif namun pihaknya terlebih dulu menanyakan surat tugas mereka sebab hal itu terkait dalam manajemen perusahaan mereka (ketika) ada tamu mendadak.

Terkait teguran dewan Mateng, Joel menyanggupi bersedia menindaklanjuti, seperti penanaman pohon, yang ini sebetulnya sebelumnya sudah direncanakan.

Terkait temuan pekerja tak menggunakan APD, Joel bilang sebagian dari mereka bukan karyawan tetap PT. MAS melainkan mitra kerja. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan edukasi terkait keselamatan kerja dan akan disosialisasikan kepada kru pabrik.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini