KETERBUKAAN SOROTAN UTAMA

2933

Bagian I
Catatan dari Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF III)

USMAN SUHURIAH
(Ketua KPU Sulawesi Barat, Partisipan AESF III)

Foto bersama peserta Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF III) yang berlangsung di Bali, 22 - 26 Agustus 2016.
Foto bersama peserta Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF III) yang berlangsung di Bali, 22 – 26 Agustus 2016.

BERTEMPAT di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, dilaksanakan pertemuan penyelenggara pemilu se-Asia. Pertemuan ini merupakan seri ketiga. Sebelumnya berlangsung di negara peserta Bangkok, menyusul Timor Leste.

Kegiatan ini diberi nama Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF III). Kegiatan ini berlangsung dari 22 hingga 26 Agustus ini, melibatkan 157 peserta delegasi dari negara-negara Asia juga undangan dari beberapa negara Eropa, Amerika, dan Afrika.

AESF III mengambil tema: Transfarancy, and Integrity For Quality Election. Mengenai transparansi, integritas dan kualitas Pemilu, adalah tema yang memang terus menjadi perhatian terutama dalam kepemiluan kita.

Permasalahan ini merupakan hal penting di Manapun pemilu dilaksanakan. Masalah keterbukaan dan integritas menjadi issu utama ketika mutu pemilu itu dipertanyakan?

Inilah yang menjadi sorotan penting, dibahas dalam forum yang melibatkan penyelenggara Pemilu dan CSo atau organisasi masyarakat sipil dari beberapa negara.

Kegiatan AESF III ini, membahas berbagai issu seputar pemilu, digagas untuk membangun sharing pengalaman di masing-masing negara. AESF III ini penyelenggaraannya di bawah tanggungjawab KPU RI dan Asian Network for Free Election (Anfrel) — CSo internasional berkantor pusat di Bangkok, Thailand.

Hari pertama, 22 Agustus, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mendapatkan kehormatan untuk tampil membuka kegiatan AESF III).

Di hadapan peserta, dalam sambutannya disebutkan bahwa pertemuan AESF III setidaknya akan merangkum gagasan-gagasan konstruktif untuk membangun penguatan demokrasi lewat mekanisme pemilu di kawasan ini.

Ia mengharapkan, pertemuan ini akan terjalin kerjasama antarpenyelenggara pemilu di negara-negara peserta, begitu juga dengan CSo (organisasi masyarakat sipil).

Sangat mungkin terjadi perbedaan pengalaman, perbedaan sisi teknis pemilu. Namun sisi yang berkaitan dengan terselenggaranya pemilu yang bebas dan adil (free and fair) akan menjadi haluan yang sama di manapun di kawasan ini.

“Apa sebab? Sebabnya, aspek universalitas demokrasi berlaku di mana saja dan azas itu akan berlangsung secara terus menerus,” urai Juri Ardiantoro.

Tentu saja apa yang dikemukakan ini bertalian erat dengan orientasi para pihak, bahwa demokrasi adalah solusi dalam kerangka mempertahankan kemajemukan suatu bangsa.

Demokrasi menjadi jangkar dalam mengintegrasikan perbedaan, dan cara tersebut diyakini sebagai jawaban masa depan ketika tantangan disintegrasi masih menghadang karena menguatnya konflik kepentingan yang tumbuh di tengah komunitas.

Maka ini dapat dibenarkan bila dikaitkan dengan salah satu fungsi pemilu sebagai suatu cara meresolusi kemungkinan konflik karena latar kepentingan berbeda itu.

Dan melalui pemilulah para pihak dapat difasilitasi secara formal dalam rangka mengakomodir aspirasi kepentingan termasuk dalam mengisi cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Standar Pemilu international menjadi tidak alpa disoroti dalam forum ini. Walaupun sebenarnya standar pemilu internasional telah lama diadaptasi oleh banyak negara di mana standar tersebut menjadi ukuran untuk melihat apakah terlaksananya pemilu sudah memenuhi ukuran yang disepakati.

Dalam sesi-sesi awal, fanelis yang tampil pada umumnya melihat bahwa transparansi, sebagaimana standar pemilu yang berlaku di seluruh negara, adalah berhubungan dengan perspektif dan pandangan global.

Haluan komunitas dunia terhadap hak-hak politik tidak terlepas dengan penegakan hak azasi manusia (human right). Keterbukaan berakar pada hak asasi manusia. Yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan terbuka.

Keterbukaan dalam pemilu memandang bahwa keterbukaanlah akan melahirkan kepercayaan, meskipun mengenai keterbukaan ini tidak sekedar dilihat dengan proses dan aplikasinya yang terbuka tetapi juga mengenai sisi substansinya.

Sisi substansi yang dimaksud adalah terjadinya kondisi yang jelas di mana kebutuhan kolektif kelompok kepentingan memandang aspek keterbukaan sebagai hal yang sangat penting dan kita butuh (we are needs).

Orang-orang bisa menganggap keterbukaan itu telah dilakukan dan itu dinilai hebat, tetapi apakah semua orang yang berkepentingan dengan pemilu sungguh-sungguh menggunakannya dan menerima dampak yang dapat dirasakan dalam suatu proses pemilihan umum?

Perhatian ini menjadi pertanyaan kunci salah satu fanelis. Soal keterbukaan atau transparansi menjadi tema dan sorotan di hari pertama AESF III.

Itu karena Keterbukaan dimaknai sebagai elemen yang berhubungan dengan standar pemilu sebagaimana pentingnya integritas. Tanpa keterbukaan memang sulit mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Keterbukaan itu sendiri meliputi; data dan prosesnya, data dan hasil pemilu, informasi yang terkait dengan performance peserta pemilu atau partai politik, kampanye dan sumber dana kampanye, informasi latar belakang penyelenggara pemilu dan sebagainya.

Guna melahirkan pemilu yang berintegritas maka keterbukaan menjadi pintunya. Keterbukaan menjadi sandaran dalam melihat adanya potensi pemilu dan hasil-hasilnya dapat dipercaya atau tidak dipercaya.

Sesi berikut AESF III masih akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus. Dan kelihatannya sorotan utama terhadap keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu tetap akan memperkuat isi rekomendasi AESF sebelumnya. **

BALI, 25 AGUSTUS 2016

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini