Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara (duduk kedua kanan) didampingo oleh Kerua DPD Partai Demokrat Sulbar Dr. Suhardi Duka (duduk kedua kiri) saat jumpa pers di Sekretariat Partai Demokrat Sulbar, Mamuju, Rabu, 25 Oktober 2017. (Foto: Zulkifli)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Setelah pengajuan praperadilan—menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok—yang diajukan oleh tiga orang pimpinan DPRD Sulbar, ternyata ditolak oleh Kejati Sulselbar.

Pengajuan praperadilan ketiganya itu terkait kasus penyalahgunaan ABDD 2016, yang diduga melibatkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar, yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Harun (Wakil Ketua DPRD Sulbar). Hanya Hamzah Hapati Hasan yang tak ikut mengajukan praperadilan.

“Prinsipnya saya secara pribadi dan juga mewakili lembaga DPRD, pertama kita menghargai semua lembaga yang ada di Indonesia termasuk lembaga peradilan ini. Kejati telah menjatuhkan putusan tadi jam 10 (Rabu, red) dan kita hargai itu,” kata Andi Mappangara dalam konferensi pers di sekretariat DPD Partai Demokrat, Jalan Husni Thamrin, Mamuju, Rabu, 25 Oktober 2017.

Dirinya juga telah siap menghadapi proses selanjutnya di Kejati Sulselbar, yakni proses penyelidikan di kejaksaan sebagai status tersangka. Serta berupaya meyakinkan kepada hakim pengadilan bahwa kasus yang melibatkan dirinya tidak benar.

“Begini. Saya sedikit ada analogi. Inikan saya dituduh mencuri sekarang, tapi tidak ada barang yang hilang. Sama sekarang ini, kita dituduh melakukan korupsi tapi belum ada kerugian negara yang didapat sampai hari ini. Karena esensinya korupsi adalah orang yang merugikan Negara,” beber Andi Mappangara.

Ia menuturkan, tuduhan kasus korupsi penyalahgunaan APBD 2016, yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar belum mempunyai bukti yang konkrit. Menurutnya, belum ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merugikan negara.

“Sekarang ini kerugian itu belum ada. Dan, saya yakin bahwa APBD 2016 itu tidak ada kerugian negara. Dan itu sudah melalui pemeriksaan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bisa mengaudit kerugian negara adalah BPK. Jadi itulah yang menjadi keyakinan saya bahwa insya Allah kita akan bisa melalui proses hukum ini dengan baik,” jelas Andi Mappangara.

Konferensi pers yang dilakukan oleh Andi Mappangara, turut dihadiri oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar Dr. Suhardi Duka dan sejumlah politisi Partai Demokrat.

Pada jumpa pers ini, Andi Mappangara nyatakan sikap akan tetap komitmen dan konsisten dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dari awal bersepakat di internal kita, ketika ada kader yang terindikasi tindak pidana korupsi—seperti yang telah kita tandatangani dalam fakta integritas—dan pada saat itulah kita lebih mementingkan kepentingan partai daripada kepentingan pribadi,” kata Mappangara.

Dalam partai, Andi Mappangara adalah Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar. di parlemen, ia adalah Ketua DPRD Sulbar.

“Kita tahu semua bahwa saya sekarang berstatus tersangka. Maka saya bersikap: pertama, pada hari ini, siang ini, detik ini, saya mengundurkan diri dari Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar. Kedua, pada hari ini saya mendesak Ketua DPD untuk segera melakukan proses penggantian Ketua DPRD Sulbar,” aku Andi Mappangara.

Mappangara juga minta Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar Dr. Suhardi Duka—yang duduk mendampingi Andi Mappangara dalam jumpa pers itu—untuk mendesak DPP Partai Demokrat mencari penggantinya di jabatan yang ia lepas ini. Dan, katanya, ia akan fokus pada proses hukum yang dihadapi saat ini.

“Saya pribadi akan tetap berjuang semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa dugaan-dugaan dari Kejati itu tak benar. Itu yang akan saya lakukan,” tegas Mappangara. “Sikap saya ini resmi,” tegasnya.

Dr. Suhardi Duka mengatakan, Partai Demokrat dalam mengambil keputusan itu berjenjang. Dirinya juga akan segera ke DPP Partai Demokrat untuk menindaklanjuti pengunduran diri Andi Mappangara dari dua jabatan sekaligus.

“Hari ini dua jabatan ingin dilepas oleh pak Andi Mappangara. Fakta integritas di Partai Demokrat jelas tertulis, ‘jika seseorang yang sudah tersangka harus mundur dari jabatan itu’, maka tadi dia sudah mundur,” kata SDK—sapaan akrab Suhardi Duka.

Menurut SDK, untuk ketua DPRD kabupaten, putusannya di saya. Untuk ketua DPRD provinsi, keputusannya ada di DPP. “Maka mulai hari ini saya akan ke DPP untuk mengusulkan siapa di antara sembilan orang Anggota DPRD Provinsi Sulbar yang akan menggantikan ketua DPRD yang sekarang berstatus tersangka,” jelas SDK.

Bupati Mamuju dua periode ini menjelaskan, sesuai Undang-Undang MD3, sikap mundurnya Andi Mappangara dari Ketua DPRD Sulbar, hanya bisa digantikan oleh kader Partai Demokrat yang ada di DPRD Sulbar.

“Tidak bisa ketua DPRD digantikan oleh legislator dari partai lain di provinsi. Harus dari Partai Demokrat. Sepanjang belum ada penggantinya maka Andi Mappangara tetap menjadi ketua DPRD. Karena kasusnya praduga tak bersalah. Bisa saja lepas, bebas dari pengadilan bisa juga tidak,” kata SDK.

ZULKIFLI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini