Kasus Ijazah Palsu Cabub Mamuju Tengah Berlanjut, Hasri Salam Mengadu ke DKPP

193
HASRI SALAM (31 TAHUN) PIHAK PENGADU KE DKPP JAKARTA. TOPOYO, MAMUJU TENGAH, SULAWESI BARAT, SELASA, 14 OKTOBER 2025. (FOTO: SARMAN)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Kasus ijazah palsu Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Halim Sindring masih berlanjut hingga saat ini.

Terkait kasus ijazah palsu tersebut kembali dibawa ke persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini pihak pengadu bernama Hasri Salam (31 tahun) dan rekannya Ardi Trisandi.

Keduanya yang bertindak selaku pengadu berhasil meyakinkan DKPP di Jakarta yang kemudian oleh DKPP merespon aduan tersebut untuk dibawa ke sidang etik.

Terkini, Kamis, 16 Oktorber 2025, bertempat di Mapolda Sulawesi Barat berlangsung Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan Nomor Peekara 193-PKE-DKPP/IX/2025.

Sidang yang berlangsung Kamis pagi di Mamuju ini hadis selaku teradu yakni Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang.

Para pihak yang terkait turut hadir dalam persidangan, seperti anggota Bawaslu Mamuju Tengah, anggota KPU Mamuju Tengah.

Pihak lainnya yang dihadir, Cabub Mamuju Tengah Haris Halim Sindring dan rekan (selaku saksi pihak pengadu).

Karena ini terkait dengan dakwaan ijazah palsu atas nama Haris Halim Sindring, DKPP juga menghadirkan pihak SMAN Negeri 3 Makassar, Sulsel, yang pada sidang ini tampak secara virtual yakni Mappa’, Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Makassar, Sulsel.

Pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini, oleh DKPP menjelaskan telah dilakukan pemanggilan namun para pihak tersebut tidak memberikan konfirmasi dan tak menghadiri sidang pada Kamis, 16 Oktober ini.

Sidang kode etik pelanggaran pemilu kali ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo di Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam persidangan, pihah pengadu menyampaikan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran teradu, salah satunya, penyebutan nama Syarif Muhayyang (Anggota Bawaslu Mamuju Tengah) terlibat _memfasilitasi_ pengurusan ijazah Haris Halim Sindring di SMAN 3 Makassar pada September 2024.

Pengadu menilai, keterlibatan Syarif ini dianggap tidak independeb selaku pengawas dalam penyelenggaraan Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Hasil verifikasi faktual atas ijazah Haris Halim Sindring itu dianggap sah untuk digunakan sebagai bagian kelengkapan berkas menjadi Calon Bupati Mamuju Tengah di Pilkada 2024.

Pengadu menilai Syarif Muhayyang tidak netral selaku Bawaslu Mamuju Tengah. Makanya itu pihaknya bermohon kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu, yakni Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang termasuk adiknya Syarif Muhayyang selaku anggota Bawaslu Mamuju Tengah.

Pihak teradu, ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul menolak segala tuduhan pihak teradu. Terkait melindungi dan tidak melakukan tindakan kepada anggota Bawaslu Mateng bernama Syarif Muhayyang yang memiliki hubungan darah dengab teradu. Ini dianggap tidak benar dan mengada-ada.

Dugaan pemberian dan penerimaan uang kepada sejumlah pihak, seperti yang telah tersiar baik di forum tak resmi — warkop misalnya — dan isi pemberitaan media tertentu, belum mendapatkan klarifikasi media ini hingga tulisan ini dibuat.

RULI – SARMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini