Ilustrasi.

TRANSTIPO.com, Polman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman dan Dinas Pariwisata Polman sedang mengadakan rasia rumah bernyanyi di Polewali pada Kamis dinihari, 20 Oktober 2016.

Rasia ini dipimpin oleh Asisten 1 Setda Pemkab Polman, Amujib, didampingi anggota Satpol PP dan dinas pariwisata. Operasi ini dilakukan pada Kamis dinihari atau tepat pada pukul 01:00 WITA.

Rasia rumah bernyanyi ini dilakukan untuk beri peringatan bahwa izin rumah bernyanyi di hari biasa buka hanya sampai pada pukul 12:00 WITA, kecuali pada malam Minggu bisa buka sampai pukul 01:00 WITA.

Sesuai laporan yang diterima oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata Polman, ada beberapa rumah bernyanyi (tempat karaoke) di Polewali yang biasa buka hingga pukul 03:00 WITA, dan para pelayannya berkeliaran.

Amujib ditemui kru laman ini di tempat Karaoke Anugrah, Todzilaling, Pekkabata, Polman. Amujib mendatangi tempat itu dengan berkendara dua mobil dinas milik Pemkab Polman.

Menurut Amujib, para pelayannya sudah pulang, hanya petugas karaoke yang bernama Iksan dan sejumlah penjaga masih ada di tempat. Kedatangan Amujib ini hanya untuk beri peringatan sesuai dengan ketentuan perizinan operasi rumah bernyanyi.

Sementara itu, masih di tempat yang sama, pihak dinas pariwisata beri petunjuk tentang izin rumah bernyanyi. Oleh pihak petugas rumah bernyanyi Anugrah itu menerima dan berjanji tak akan buka melewati jam yang sudah ditentukan oleh pemkab.

BURHANUDDIN HR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini