TRANSTIPO.com, Matra – Kepala Desa Randomayang, Kabupaten Mamuju Utara, Moh. Awal Muhammadiah diminta warga mundur dari jabatannya. Warga mensinyalir kade M. Awal telah memalsukan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randomayang, meski akhirnya disanggah oleh ketua BPD itu.
Selain itu, menurut warga, kepala desa dianggap telah menyalahi wewenang dengan membuat keputusan sendiri tanpa persetujuan BPD dan masyarakat.
Hal ini kemudian beberapa warga mengadulan kepada Syaifuddin A. Baso, Anggota DPRD Mamuju Utara, Kamis, 18 Agustus lalu.
Warga juga mendesak Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa agar mencopot Moh. Awal Muhammadiah sebagai Kepala Desa Randomayang.
“Tak adanya transparansi anggaran, pemindahan kantor desa tanpa persetujuan BPD, dan memakai mobil angkutan sekolah untuk kepentingan pribadi,” itulah alasan warga desa menuntut kadesnya mundur.
Armadil, salah seorang Anggota BPD Randomyang, turut bersama warga menyampaikan tuntutan itu.
“Kepala desa Awal Muhammadiah telah melanggar ketentuan Pasal 29 tentang penyalahgunaan tugas dan wewenang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berkosekuensi pemberhentian kepala desa dari jabatannya,” kata Armadil.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Utara, Musawir Az Isham, juga menyayangkan perilaku kepala desa itu.
“Kepala desa seyogyanya dapat berlaku bijak dan transparan. Keputusan kepala desa itu mestinya sejalan dengan keinginan masyarakat melalui mekanisme perwakilan, yakni BPD,” kata Musawir.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti laporan masyarakat soal penyelewengan jabatan Kades Randomayang,” kata Uksin Djamaluddin, Ketua Komisi I DPRD Mamuju Utara.
Uksin menambahkan, soal dugaan pemalsuan tandatangan ketua BPD dan anggota BPD itu bersifat pribadi, tapi bisa dipidanakan jika yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib.
“Namun secara kelembagaan itu tetap dianggap pelanggaran administrasi,” kata Uksin.
ARHAM BUSTAMAN