Sejumlah warga Adat Bambu Apu demo di DPRD Matra, Kamis, 13 April 2017. (Foto: Firmansyah)

TRANSTIPO.com, Pasangkayu – PT Astra Agro Lestari (AAL) angkat bicara terkait aksi demo dilakukan warga Adat Bamba Apu di depan Gedung DPRD Matra pada Kamis, 13 April lalu.

Isu tak sedap kerap menerpa perusahaan sawit yang bernaung di bawah AAL, namun pihaknya tetap kukuh.

Namun pihak PT Pasangkayu—anak usaha AAL—berani bicara soal protes warga Adat Bambu Apu mengenai tapal batas.

CDAM Wilayah Celebes Satu Astra Group (AAL), Budi Sarwono, kepada sejumlah media mengatakan, pembebasan lahan Astra Group miliki payung hukum lengkap.

Katanya, sebelum pembebasan lahan ada tahap prosedur dilakukan, ketika itu Astra Group telah bermohon buat sertifikat hak guna usaha dan hak guna bangunan secara resmi.

“Pemkab kala itu bentuk panitia B yang terdiri dari instansi terkait, termasuk kades dan camat. Jadi, jika diprotes tanya mereka dong,” kata Budi yang mantan CDO PT Letawa itu.

Masih keterangan Budi, panitia B saat itu telah lakukan kunjungan di lapangan dan bahkan buat risalah. Atas dasar itu, panitia B sodorkan hasil risalah sebagai pijakan rekomendasi ke BPN Indonesia perwakilan Pasangkayu. Itulah dasar BPN terbitkan HGU.

“Logika hukum sebenarnya tak masalah karena telah melalui prosedur atau jalur pemerintahan, baik di level terendah (desa) hingga tingkat atas (kabupaten),” jelas pria berkacamata itu.

Oleh Kepala Desa Bamba Apu, Jaya, yang turut serta—bahkan pimpin—aksi demo warga Adat di halaman gedung parlemen Matra itu.

Budi menganggap itu tak jadi soal. Namun ia mengingatkan kepala desa turun langsung demo tak boleh atas namakan jabatannya. Cukup sebut dirinya sebatas oknum saja.

“Masa dia (pak kades, red) keluarkan sertifikat baru dia sendiri yang protes. Tentu aneh kelihatanya,” sindir Budi.

FIRMANSYAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini